Surabaya - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menggagalkan pengiriman 14 calon TKI ilegal ke Malaysia dengan menangkap tersangka N (36) asal Dusun Gading Daya, Desa Blu'uran, Kabupaten Sampang, Madura. "Tersangka sudah dua kali mengirimkan calon TKI ke Malaysia, dan dari dua kali pengiriman itu diakui ada sembilan calon TKI yang sudah ada di sana, namun pengiriman ketiga dapat digagalkan," kata Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Jatim AKBP Suhartoyo di Surabaya, Senin. Didampingi Kepala Sub Direktorat IV Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Maruli Siahaan, ia menjelaskan pengiriman 14 calon TKI ilegal itu dapat digagalkan berkat informasi masyarakat tentang keberangkatan 14 calon TKI pada Jumat (25/1) lalu. "Awalnya, kami mendapat informasi bahwa ada 14 calon TKI dari Sampang berangkat dengan bus ke Terminal Purabaya di Bungurasih, Surabaya, lalu perekrut para calon TKI itu bernama N sudah menunggu di terminal kedatangan penumpang di Bandara Juanda Surabaya," katanya. Rencananya, N akan membawa 14 calon TKI itu ke Batam dengan pesawat Citilink pada Jumat (25/1) pukul 18.35 WIB, namun N dan 14 calon TKI asal Sampang itu akhirnya ditangkap dan dikeler ke Polda Jatim untuk diperiksa.(*)
Polda Jatim Gagalkan Pengiriman 14 TKI Ilegal
Senin, 28 Januari 2013 15:24 WIB