Himsataki: Muhaimin Jangan Diskriminatif dalam Melayani TKI
Kamis, 24 Januari 2013 16:24 WIB
Jakarta - Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) memgingatkan Menakertrans Muhaimin Iskandar untuk tidak bersikap diskriminatif dalam mengurus TKI dengan mengakui Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) sebagai satu-satunya organisasi perusahaan jasa TKI yang dilayani pemerintah.
"Kami ingatkan, tidak ada hak pemerintah untuk memilah-milah dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Kewajiban pemerintah untuk memberi pelayanan yang sama, apalagi kepada kami pengusaha resmi yang membayar pajak," kata Ketua Bidang Sosialisasi dan Informasi Himsataki Ali Birham di Jakarta, Kamis, dengan suara tinggi.
Ali Birham menyatakan akan mengetes pelayanan tersebut dalam waktu dekat, dan jika perusahaan jasa TKI (PJTKI) tidak dilayani karena mereka anggota Himsataki atau sebagai organisasi tidak dilayani maka Ali akan menggugat Muhaimin ke pengadilan.
"Kami akan mendesak Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono,red)untuk mencopot Muhaimin dari jabatan Menteri Tenaga Kerja karena mengingkari UUD 45 dan mengabaikan hak asasi warga untuk berserikat dan berkumpul," kata purnawirawan berpangkat Kolonel TNI AD itu.
Rekam jejak
Ali lalu memaparkan jejak rekam Muhaimin dan prestasi yang sudah dilakukan selama menjadi menteri.
"Hasilnya, pembukaan lapangan kerja nol besar, yang ada hanya menutup penempatan sehingga Presiden harus mencanangkan satu juta peluang kerja di tahun 2013 ini," kata Ali.
Dia menyatakan jika di Jepang dan Korea Selatan, menteri yang ditegur presiden atau kepala pemerintahannya melalui sindiran pencanangan program satu juta peluang kerja seperti itu sudah mundur jauh-jauh hari.
"Itu menunjukkan Muhaimin tidak mampu membuka peluang kerja bagi rakyat Indonesia dan sudah selayaknya mundur," kata Ali.
Ali lalu menunjukkan moratorium penempatan ke Saudi Arabia, Jordan, Kuwait yang masih berlaku tanpa ada kemajuan berarti dalam berunding dengan negara tujuan penempatan. Penempatan ke Malaysia masih mandeg meski Kemenakertrans menyatakan sudah terbuka.
"Kami melihat uang negara habis untuk pembiayaan kegiatan di Kemenakertrans tetapi program pembukaan peluang kerja jalan di tempat. Ini periode terburuk dalam sejarah program penempatan dan perlindungan TKI," ucap pengusaha yang sudah cukup lama berkecimpung dalam penempatan TKI itu.
TKI bermasalah
Ali lalu membeberkan data angka kasus TKI bermasalah, manipulasi data pencabutan SIUP dan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan ke media, kebijakan asuransi yang mandul di luar negeri dan tak efektif melindungi.
Dia juga membeberkan bahwa persyaratan yang ditetapkan Kemenakertrans mengada-ada untuk tidak mengakui Himsataki.
Ali mengatakan organisasinya eksis dan diakui menteri-menteri tenaga kerja sebelumnya.
"Kami juga terdaftar sebagai anggota Kadin seperti Apjati," kata Ali.
Himsataki selalu berkomunikasi dengan instansi dan lembaga negara untuk membahas penempatan dan perlindungan efektif bagi TKI.
Organisasi itu baru-baru ini bertemu dengan Kementerian Luar Negeri , Kedubes Malaysia, Saudi Arabia, BNP2TKI dan terakhir bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso.
Pada pertemuan dengan Priyo, anggota Dewan terhormat itu menyatakan kebijakan tersebut diskriminatif, kata Ali mengutip Priyo.
"Kebijakan itu bertentangan dengan UUD '45 dan mencederai hak setiap orang untuk berserikat dan berkumpul," kata Ali.
Dia juga menyatakan organisasinya mempunyai program pembenahan penempatan dari hulu, yakni dengan memperketat pelatihan bagi calon TKI menjadi 400 jam atau empat bulan karena yang diajarkan bukan saja kemampuan bahasa dan keterampilan, tetapi juga pengenalan kultur dan sosiologis masyarakat tujuan penempatan.(*)