Polres Pamekasan Periksa Kepala Kemenag
Selasa, 22 Januari 2013 12:44 WIB
Pamekasan - Tim penyidik Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa, memeriksa Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat Normaludin, terkait kasus ancaman pembunuhan kepada wartawan Harian Radar Madura, Sukma Umbara Tirta Firdaus.
Normaludin datang ke Mapolres Pamekasan sekitar pukul 09.00 WIB didampingi dua orang pengacaranya dan hingga pukul 11.00 WIB penyidikan pimpinan Kemenag Pamekasan ini masih berlangsung.
"Yang bersangkutan kami masih berstatus sebagai terperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Moh Nur Amin.
Kepala Kemenag Normaludin menjali pemeriksaan tim penyidik di ruang Idik II Satreskrim Polres Pamekasan.
Ia merupakan terlapor dalam kasus ancaman pembunuhan salah seorang wartawan di Pamekasan dengan korban Sukma Umbara Tirta Firdaus.
Sebelumnya, tim penyidik Polres Pamekasan juga telah memeriksa stafnya Juhairiyah yang diduga mengetahui secara langsung kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan Kepala Kemenag Normaludin ini.
Tidak hanya itu saja, Juhairiyah juga diduga ikut membantu Normaludin dalam kasus ancaman pembunuhan terhadap wartawan Sukma tersebut.
"Hingga saat ini sudah ada empat orang yang kami periksa terkait kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan Kepala Kemenag Normaludin ini," kata Nur Amin menjelaskan.
Kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan Kepala Kemenag Normaludin ini, berawal saat korban memberitakan kebijakan pimpinan di lembaga agama Pamekasan ini, memotong gaji PNS dengan alasan untuk biaya peringatan Hari Amal Bkati (HAB).
Saat ini, Normaludin lalu mendatangi kantor Harian Radar Madura di Jalan Kabupaten Pamekasan.
Saat di kantor Radar Madura, mantan Kasi Mapenda Kemenag Sampang ini, lalu menekan wartawan Sukma, agar membeberkan sumber berita. Sukma ketika itu sempat menolak, tapi karena diancam hendak dibunuh, ia lalu menceritakan sumber beritanya.
Tidak hanya itu saja, Normaludin juga sempat menggebrak meja sehingga sempat mengganggu suasana kerja di kantor koran Harian Radar Madura itu. (*)