Oleh : Endang Sukarelawati Malang - Berawal dari keinginan untuk membendung derasnya arus siswa yang akan belajar dan bersekolah yang berkualitas di luar negeri, para akademisi merumuskan konsep sekolah yang kualitasnya berstandar internasional. Dari keinginan dan konsep itulah lahir sebuah sekolah yang berlabel Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau RSBI. Konsep awalnya memang benar-benar untuk mewadahi anak-anak pintar dan dari kalangan berduit, namun lambat laun konsep itu bergeser, bahkan meninggalkan "pakemnya" sebagai sekolah yang bermutu dan bertaraf internasional. Sekolah RSBI yang sejatinya hanya menyaring anak-anak pintar, sedikit demi sedikit bergeser menjadi "siapa yang bisa bayar mahal, dialah yang akan menempati bangku RSBI", sehingga seleksi ketat yang harusnya dijalankan menjadi terabaikan. Praktisi pendidikan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Suparto menyatakan, pendirian RSBI tersebut akhirnya tak ubahnya sebuah proyek yang bertujuan untuk mengerukuang masyarakat saja, sebab "output" RSBI belum memenuhi standar kualitas yang diharapkan, bahkan tidak lebih baik dari sekolah reguler. "Seharusnya seleksi RSBI itu bermula dari siswa reguler lebih dulu, artinya semua siswa baru memiliki kesempatan yang sama. Setelah semua masuk baru dilakukan seleksi masuk RSBI, namun faktanya seleksi ini dilakukan secara terpisah dengan reguler, sehingga tidak 'fair'," tegasnya. Bahkan, lanjutnya, siswa yang bisa menembus sekolah berlabel RSBI itu sebagian besar adalah siswa dari golongan menengah ke atas. Walaupun faktanya kemampuan siswa tersebut tidak sesuai kriteria, konsep dan standar RSBI. Akademisi dari Universitas Negeri Malang (UM) Prof Dr Suparno menyatakan, selama ini sekolah-sekolah yang berstatus RSBI di Tanah Air justru menghilangkan karakter bangsa dan hanya mengejar kualitas akademik. Padahal, hasil akademik RSBI juga masih belum menonjol dan tidak ada bedanya dengan sekolah reguler. Oleh karena itu, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan RSBI tersebut sangat positif. "Saya memberikan dukungan penuh terhadap putusan MK ini, sebab pembatalan ini tidak akan berpengaruh besar terhadap sistem pendidikan di Indonesia," tegas Suparno. Bersaing dalam kualitas dengan luar negeri, lanjutnya, itu bagus, namun apakah harus mengorbankan jati diri dan karakter bangsa yang telah ditanamkan para bapak pendiri bangsa. Membangun pendidikan yang berkarakter sangat penting bagi bangsa Indonesia. Apalagi, dalam praktiknya di lapangan, RSBI secara tidak langsung telah menciptakan kasta-kasta sekolah yang seharusnya tidak ada dalam dunia pendidikan. Sekolah-ssekolah yang berlabel RSBI memilih "pergaulan" yang eksklusif. "Kondisi ini kan tidak benar, kasihan anak-anak pintar terpaksa harus tersingkir dari RSBI hanya gara-gara tidak punya biaya karena tingginya uang masuk hingga SPP bulanan yang dibebankan pada orang tua siswa," kata Suparno. Dibatalkan Kastanisasi dan eksklusifisme pendidikan di sekolah berlabel RSBI, sebenarnya banyak mendapat tantangan dan penolakan dari banyak pihak, tak terkecuali sebagian orang tua siswa yang keberatan dengan pungutan SBPP (uang gedung) maupun SPP yang cukup tinggi. Sumbangan SBPP sekolah berlabel RSBI di Malang minimal sebesar Rp5 juta sampai Rp7,5 juta/siswa, sedangkan SPP rata-rata sebesar Rp250 ribu/bulan. Karena banyak yang keberatan dan mengeluhkan biaya di sekolah berstatus RSBI tersebut, warga yang didampingi kuasa hukum Wahyu Wagiman, mengajukan "judicial review" terhadap RSBI dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (8/1) melalui proses yang cukup panjang dan lama. Setelah putusan MK terkait RSBI keluar, sebagian besar masyarakat, praktisi pendidikan maupun kalangan akademis menyambut gembira, bahkan mendukung putusan MK tersebut. Hanya saja, Kemendikbud sepertinya masih "nggandoli" dan terkesan tidak rela dengan putusan MK itu, seperti yang dikatakan kuasa hukum warga Wahyu Wagiman. "Meski RSBI ini dibatalkan, proses belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa. Kemendikbud seharusnya tidak perlu resah dengan putusan MK ini, sebab kegiatan belajar, sekolahnya maupun siswanya tidak ada yang berubah, kecuali status RSBI-nya dan praktik pungutannya yang dihentikan," tegasnya. Senada dengan kuasa hukum warga, Rektor IKIP Budi Utomo Malang Nurcholis Sunuyeko juga menyatakan dihapus tidaknya status RSBI tidak banyak berpengaruh terhadap sekolah karena imbas sesungguhnya adalah dihentikannya bantuan dari pemerintah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dan sekolah juga tidak bisa menarik biaya tinggi pada orang tua siswa. Sebenarnya, kata Nurcholis, tanpa bantuan 'block grant' dari pemerintah pusat maupun daerah, sekolah negeri tetap bisa hidup dengan mutu pendidikan yang juga bagus, apalagi ditunjang dengan guru-guru yang sudah bersertifikasi. "Saya setuju RSBI dihapus, sebab RSBI justru membuat Indonesia terbelakang karena yang dikejar hanya standar internasional semata dan cenderung mengabaikan karakter dan jati diri bangsa yang seharusnya tetap kita junjung tinggi," katanya, menegaskan. Sementara Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Fransisca Rahayu Budiwiarti mengatakan, dengan dihapusnya RSBI, maka anggaran APBD yang dikucurkan untuk menyokong operasional RSBI dan pungutan-pungutan terhadap siswa harus dihentikan secara total. Tidak hanya subsidi dari APBD saja yang dihentikan, namun selama masa transisi, anggaran Kemendikbud untuk subsidi RSBI juga diblokir oleh Kemenkeu. Kemenkeu masih akan tetap meminta persetujuan dari DPR RI untuk mencairkan atau tidak anggaran tersebut. Sebelum putusan MK keluar terkait RSBI tersebut, Kemendikbud mengalokasikan anggaran khusus subsidi 1.343 sekolah yang berlabel RSBI. Perinciannya, untuk jenjang SD sebanyak 239 unit, SMP 351 unit, SMA 363 unit, dan SMK sebanyak 390 unit. Masing-masing sekolah berlabel RSBI tersebut mendapatkan subsidi sebesar Rp300 juta hingga Rp400 juta per tahun. Jika setiap sekolah RSBI mendapatkan subsidi rata-rata Rp300 juta/tahun, maka anggaran yang dikeluarkan secara keseluruhan mencapai Rp403,5 miliar dan anggaran itu digunakan untuk menunjang peningkatan kualitas layanan pendidikan. Komitmen dituntaskan Meski sudah dibatalkan oleh MK, bukan berarti program yang sudah tersusun selama satu semester (semester genap) ke depan juga harus dihentikan begitu saja. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah atau MKKS SMA di Kota Malang berkomitmen akan tetap melanjutkan program RSBI hingga akhir tahun pelajaran ini. Ketua MKKS SMA Kota Malang Tri Suharno mengakui, kepala sekolah yang sekolahnya berstatus RSBI berkomitmen untuk tetap melanjutkan program-program yang telah disusun karena esensi dari RSBI adalah peningkatan kualitas pendidikan. "Apalagi, saat ini sudah memasuki pertengahan tahun pelajaran 2012/2013. Tidak mungkin program yang telah berjalan ini kami hentikan di tengah jalan, sehingga kami berkomitmen untuk menuntaskannya hingga akhir tahun pelajaran," katanya, menegaskan. Lebih lanjut Tri mengatakan, tidak menutup kemungkinan program RSBI yang sudah tertata itu akan tetap dilanjutkan, namun tidak lagi menggunakan label RSBI, tapi sekolah reguler. Hanya saja, lanjut Tri, yang menjadi kendala saat ini adalah biaya pendidikan (SPP) bulanan SMA RSBI selama ini sebesar Rp250 ribu/bulan. Sementara SMA reguler SPP bulanannya jauh di bawah RSBI, sehingga akan menyulitkan operasional RSBI. Ia mengemukakan, biaya operasional di SMA berlabel RSBI rata-rata mencapai Rp4,5 miliar/tahun. Dana tersebut diperoleh dari partisipasi wali murid dalam bentuk SPP serta bantuan dari pemerintah. Sementara Wali Kota Malang Peni Suparto mengaku tidak terlalu terpengaruh dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus RSBI tersebut, sebab yang terpenting baginya adalah kualitas pendidikan itu sendiri. "Esensi RSBI adalah peningkatan kualitas pendidikan, sehingga apa yang sudah dilakukan dan dijalankan oleh sekolah RSBI tidak perlu dihentikan agar tetap menjadi sekolah unggulan. Apapun namanya nanti, jangan sampai mengurangi kualitas pendidikan di kota ini," tegasnya. Berbeda dengan Wali Kota Malang Malang, Bupati Malang Rendra Kresna justru mengharuskan label RSBI untuk dihapus dan tidak ada lagi istilah RSBI, yang ada nantinya hanya sekolah unggulan. "Kita harus menghormati putusan MK ini. Akan tetapi, dengan dihapusnya istilah RSBI ini, partisipasi masyarakat juga tetap diharapkan untuk membantu biaya operasionalnya agar sekolah yang sebelumnya berlabel RSBI ini tetap menjadi sekolah yang unggul," tegas Rendra. Di Kota dan Kabupaten Malang, sekolah yang berlabel RSBI mencapai 23 unit, mulai jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. (*)
Berita Terkait
Salah kaprah yang terus diulang dalam ucapan Lebaran
27 Maret 2026 08:25
Perang Timur Tengah dan ancaman swasembada pangan
26 Maret 2026 13:27
Iran sedang di atas angin
25 Maret 2026 10:58
Arus balik Lebaran bergerak, jalur darat hingga udara meningkat
25 Maret 2026 09:54
Kala pohon pinang jadi pengingat sujud penyintas bencana
23 Maret 2026 16:30
Seberapa siap Indonesia menghadapi ancaman resesi
23 Maret 2026 11:04
Kehakikian kemenangan adalah toleransi
22 Maret 2026 11:16
