Trenggalek - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kusprigianto memastikan pihaknya akan menyelidiki kasus sanksi indisipliner terhadap salah seorang tenaga guru swasta yang mengungkap praktik pungutan liar tunjangan profesi pendidik (TPP). "Terus terang saya belum mendapat laporannya. Setiap ada sanksi bagi tenaga pendidik, meski itu guru swasta dan menjadi masalah internal yayasan, harus sepengetahuan dinas (pendidikan)," jawabnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu. Kontroversi mencuat setelah pihak Yayasan Baitul Muhajirin yang menaungi SDI Al Azhaar, Gandusari, Trenggalek menjatuhkan sanksi indisipliner kepada salah seorang tenaga pendidiknya, Ana Diyanti, karena mengungkap pungli. Ana Diyanti dalam satu kesempatan wawancara dengan sejumlah wartawan daerah saat itu mengeluhkan adanya pemotongan tunjangan "inpassing" yang diterimanya sebesar Rp100 ribu per orang. Potongan yang sama juga berlaku bagi guru yang menerima TPP. Karena sikapnya yang membocorkan kebijakan pemotongan tunjangan inilah kemudian Ana dikenai sanksi wajib membuat pernyataan bersalah di atas materai. Selain itu, hak atau jatah jam mengajar istri wartawan senior Harian Tempo tersebut juga dipotong jam mengajarnya, yakni dari 26 jam per pekan menjadi hanya delapan (8) jam per pekan. Dikonfirmasi terpisah, Kepala SDI Al Azhaar, Gandusari, Nanik Sutriani berdalih pihaknya terpaksa menjatuhkan sanksi indisipliner terhadap guru Ana karena dinilai telah menebar fitnah. Menurutnya, Ana selama ini belum pernah menerima tunjangan profresi pendidik (TPP), namun dia sudah berkeluh-kesah seolah telah dipungli oleh oknum pejabat dinas pendidikan. Nanik mengungkapkan, sertifikasi Ana baru saja diterimakan sehingga belum menerima TPP. "Kalau dia belum pernah menerima TPP, bagaimana dia tahu ada potongan TPP sebesar Rp100 ribu per orang," sergahnya. Karena pernyataan yang dianggap sebagai fitnah itulah, Ana dinilai telah mencemarkan nama baik sekolah dan yayasan Baitul Muhajirin, yang membawahi SDI Al Azhaar Gandusari, Trenggalek. Masalah tersebut kemudian dibahas lewat Dewan Syuro yayasan dan menyatakan, Ana Diyanti telah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yayasan. "Masalah tersebut sudah dibahas sampai tingkat Dewan Syuro, dan bu guru Ana Diyanti dinyatakan melanggar AD/ART yayasan. Karenanya yang bersangkutan diberikan sanksi," imbuhnya. (*)
Guru Trenggalek Dijatuhi Sanksi setelah Ungkap Pungli
Minggu, 13 Januari 2013 20:14 WIB