Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus pungutan liar yang dilakukan sejumlah oknum di wilayah Pantai Utara (Pantura) dan mengamankan enam orang tersangka yang menamakan dirinya kelompok Sakram.
Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin, mengatakan kelompok ini setiap bulannya menagih sejumlah uang ke beberapa perusahaan sebagai uang jaminan agar truk dari perusahaan tersebut aman ketika melintasi wilayah Pantura.
"Kejahatan yang dilakukan sindikat ini sangat meresahkan, modusnya dia mendatangi perusahaan jasa angkutan, ditakuti, diancam, dia meminta jatah bulanan," kata Juda.
Dalam kasus itu enam orang tersangka yang ditangkap tersebut adalah Imam Sakram (41) pimpinan sindikat, H alias Kopral (47), S alias Bejo (56), BS (47), DWW (36) dan BB.
Juda menjelaskan, berbeda dengan sindikat lainnya yang memalak di jalanan. Sindikat Sakram ini justru mendikte beberapa perusahaan untuk membayar sejumlah uang melalui rekening ATM.
"Dalam satu bulan, Sakram mematok uang pungli sebanyak Rp3 juta hingga Rp5 juta. Sementara ada lebih dari 20 perusahaan yang dipalak. Ada hampir 20 perusahaan, satu perusahaan bisa sampai Rp5 juta. Pembayarannya lewat ATM," ucap Juda.
Untuk memastikan perusahaan tersebut telah membayar atau belum, sindikat ini telah menyiapkan stiker yang ditempel di kendaraan. Jika didapati truk yang lewat namun tidak ditemui stiker, akan ada sanksi bagi sopir truk tersebut.
"Jika itu tidak direalisasikan dia akan mengganggu, ambil barang-barangnya, ambil bannya, bahkan sampai dipalak supirnya Rp100-200 ribu," kata mantan Kapolres Lamongan ini.
Dari kurang lebih 20 perusahaan yang dipalak ini, lanjut Juda, baru ada empat yang melapor. Juda pun mengimbau kepada seluruh perusahaan yang merasa ditipu untuk segera melapor pada polisi agar segera ditindak.
"Ini terus terjadi dan sering seperti ini, saya mengimbau kepada seluruh jasa angkutan segera laporkan ke Polda Jatim," ucap dia.
Dari penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti, yakni beberapa unit telepon genggam, sejumlah rekening BCA, dua motor Vixion merah dan biru, dua STNK dengan nomor polisi BM 9341 JU dan B 9880 FXS hingga stiker bertuliskan Sakram.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan tindak pidana Pemerasan atau Perampasan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 368 atau pasal 365 KUHP.(*)
Polisi Jatim Ungkap Kasus Pungli di Wilayah Pantura
Senin, 21 Mei 2018 19:09 WIB
Dalam satu bulan, Sakram mematok uang pungli sebanyak Rp3 juta hingga Rp5 juta. Sementara ada lebih dari 20 perusahaan yang dipalak. Ada hampir 20 perusahaan, satu perusahaan bisa sampai Rp5 juta. Pembayarannya lewat ATM