• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jatim
Minggu, 15 Maret 2026
Antara News jatim
Antara News jatim
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Sekjen: PBNU fokus konsolidasi persiapan Muktamar ke-35

      Sekjen: PBNU fokus konsolidasi persiapan Muktamar ke-35

      Minggu, 15 Maret 2026 18:41

      Pemerintah kecam penyiraman cairan kepada Andrie Yunus

      Pemerintah kecam penyiraman cairan kepada Andrie Yunus

      Sabtu, 14 Maret 2026 23:33

      Kemkomdigi hadirkan panduan informasi MudikPedia 2026

      Kemkomdigi hadirkan panduan informasi MudikPedia 2026

      Sabtu, 14 Maret 2026 16:45

      Prabowo: Kita berharap skenario terburuk di Timur Tengah tidak terjadi

      Prabowo: Kita berharap skenario terburuk di Timur Tengah tidak terjadi

      Jumat, 13 Maret 2026 21:15

      Prabowo dorong penghematan BBM dan pertimbangkan WFH

      Prabowo dorong penghematan BBM dan pertimbangkan WFH

      Jumat, 13 Maret 2026 22:00

  • Kabar Jatim
    • Advertorial
    • Malang Raya
    • Gresik
    • Pasuruan
    • Mojokerto
    • Jombang
    • Lamongan
    • Probolinggo
    • Blitar
    • Lumajang
    • Situbondo
    • Bondowoso
    • Tulungagung
    • Trenggalek
    • Magetan
    • Ngawi
    • Ponorogo
    • Pacitan
    • Tuban
    • Bojonegoro
    • Nganjuk
    • Kediri
    • Madura Raya
    • Pemprov Jatim
    • Kab Madiun
    • Sidoarjo
    • Surabaya
    • Kab Kediri
    • Jember
    • Kota Madiun
    • Lintas Daerah
      • Sebanyak 2.070 warga asal daerah bencana Aceh manfaatkan program mudik gratis

        Sebanyak 2.070 warga asal daerah bencana Aceh manfaatkan program mudik gratis

        Minggu, 15 Maret 2026 17:24

        Antrean arus mudik Pelabuhan Gilimanuk capai 30 kilometer

        Antrean arus mudik Pelabuhan Gilimanuk capai 30 kilometer

        Minggu, 15 Maret 2026 9:58

        Kendaraan pemudik mulai padati "rest area" KM 57 Tol Cikampek

        Kendaraan pemudik mulai padati "rest area" KM 57 Tol Cikampek

        Sabtu, 14 Maret 2026 20:45

        KAI mencatat hampir 50 ribu orang berangkat dari Jakarta di H-7 Lebaran

        KAI mencatat hampir 50 ribu orang berangkat dari Jakarta di H-7 Lebaran

        Sabtu, 14 Maret 2026 17:01

        Pelajar SMAN 5 Bandung tewas diduga akibat tawuran

        Pelajar SMAN 5 Bandung tewas diduga akibat tawuran

        Sabtu, 14 Maret 2026 16:56

    • Ekonomi
        • Gawai & TI
        • Otomotif
        Telkomsel kuatkan jaringan pada periode RAFI 2026 di Jawa Bali

        Telkomsel kuatkan jaringan pada periode RAFI 2026 di Jawa Bali

        Rabu, 11 Maret 2026 18:14

        OPPO A6s resmi meluncur di Indonesia mulai dari Rp4,8 jutaan

        OPPO A6s resmi meluncur di Indonesia mulai dari Rp4,8 jutaan

        Jumat, 6 Maret 2026 12:50

        realme 16 5G jadi ponsel pertama di kelasnya dibekali "Selfie Mirror"

        realme 16 5G jadi ponsel pertama di kelasnya dibekali "Selfie Mirror"

        Kamis, 5 Maret 2026 12:25

        Apple debutkan MacBook Neodengan warna-warni ceria

        Apple debutkan MacBook Neodengan warna-warni ceria

        Kamis, 5 Maret 2026 8:27

        Hemat baterai saat mudik dengan mobil listrik, simak triknya

        Hemat baterai saat mudik dengan mobil listrik, simak triknya

        Jumat, 13 Maret 2026 16:00

        Cara hemat bensin saat mudik Lebaran

        Cara hemat bensin saat mudik Lebaran

        Kamis, 12 Maret 2026 22:30

        Kondisi rem wajib dicek sebelum mudik Lebaran 2026

        Kondisi rem wajib dicek sebelum mudik Lebaran 2026

        Selasa, 10 Maret 2026 12:53

        Daihatsu hadirkan program DAIFIT 2026 untuk pembelian mobil

        Daihatsu hadirkan program DAIFIT 2026 untuk pembelian mobil

        Jumat, 6 Maret 2026 20:31

    • Olahraga
        • Sepak Bola
        • Sport
        Telkomsel kuatkan jaringan pada periode RAFI 2026 di Jawa Bali

        Telkomsel kuatkan jaringan pada periode RAFI 2026 di Jawa Bali

        Rabu, 11 Maret 2026 18:14

        OPPO A6s resmi meluncur di Indonesia mulai dari Rp4,8 jutaan

        OPPO A6s resmi meluncur di Indonesia mulai dari Rp4,8 jutaan

        Jumat, 6 Maret 2026 12:50

        realme 16 5G jadi ponsel pertama di kelasnya dibekali "Selfie Mirror"

        realme 16 5G jadi ponsel pertama di kelasnya dibekali "Selfie Mirror"

        Kamis, 5 Maret 2026 12:25

        Apple debutkan MacBook Neodengan warna-warni ceria

        Apple debutkan MacBook Neodengan warna-warni ceria

        Kamis, 5 Maret 2026 8:27

        Hemat baterai saat mudik dengan mobil listrik, simak triknya

        Hemat baterai saat mudik dengan mobil listrik, simak triknya

        Jumat, 13 Maret 2026 16:00

        Cara hemat bensin saat mudik Lebaran

        Cara hemat bensin saat mudik Lebaran

        Kamis, 12 Maret 2026 22:30

        Kondisi rem wajib dicek sebelum mudik Lebaran 2026

        Kondisi rem wajib dicek sebelum mudik Lebaran 2026

        Selasa, 10 Maret 2026 12:53

        Daihatsu hadirkan program DAIFIT 2026 untuk pembelian mobil

        Daihatsu hadirkan program DAIFIT 2026 untuk pembelian mobil

        Jumat, 6 Maret 2026 20:31

        Guardiola kecewa dengan kualitas penyelesaian akhir City

        Guardiola kecewa dengan kualitas penyelesaian akhir City

        Minggu, 15 Maret 2026 16:32

        Arsenal kokoh di puncak klasemen setelah bekuk Everton

        Arsenal kokoh di puncak klasemen setelah bekuk Everton

        Minggu, 15 Maret 2026 9:11

        Pelatih harap suporter Persela diperbolehkan kembali hadir di stadion

        Pelatih harap suporter Persela diperbolehkan kembali hadir di stadion

        Minggu, 15 Maret 2026 9:11

        Chelsea tumbang 0-1 lawan Newcastle di Stamford Bridge

        Chelsea tumbang 0-1 lawan Newcastle di Stamford Bridge

        Minggu, 15 Maret 2026 8:55

        Sinner kalahkan Zverev untuk capai final Paribas open

        Sinner kalahkan Zverev untuk capai final Paribas open

        Minggu, 15 Maret 2026 12:48

        Verstappen keluhkan mobil Red Bull sulit dikendalikan jelang GP China

        Verstappen keluhkan mobil Red Bull sulit dikendalikan jelang GP China

        Sabtu, 14 Maret 2026 21:30

        Ginting, Alwi, Putri KW dan Amri/Nita jaga asa di semifinal Swiss Open

        Ginting, Alwi, Putri KW dan Amri/Nita jaga asa di semifinal Swiss Open

        Sabtu, 14 Maret 2026 6:30

        Russell nilai mobilnya dalam kondisi sangat baik

        Russell nilai mobilnya dalam kondisi sangat baik

        Jumat, 13 Maret 2026 22:30

    • Karkhas
        • Tajuk
        • Opo Jarene
        Telkomsel kuatkan jaringan pada periode RAFI 2026 di Jawa Bali

        Telkomsel kuatkan jaringan pada periode RAFI 2026 di Jawa Bali

        Rabu, 11 Maret 2026 18:14

        OPPO A6s resmi meluncur di Indonesia mulai dari Rp4,8 jutaan

        OPPO A6s resmi meluncur di Indonesia mulai dari Rp4,8 jutaan

        Jumat, 6 Maret 2026 12:50

        realme 16 5G jadi ponsel pertama di kelasnya dibekali "Selfie Mirror"

        realme 16 5G jadi ponsel pertama di kelasnya dibekali "Selfie Mirror"

        Kamis, 5 Maret 2026 12:25

        Apple debutkan MacBook Neodengan warna-warni ceria

        Apple debutkan MacBook Neodengan warna-warni ceria

        Kamis, 5 Maret 2026 8:27

        Hemat baterai saat mudik dengan mobil listrik, simak triknya

        Hemat baterai saat mudik dengan mobil listrik, simak triknya

        Jumat, 13 Maret 2026 16:00

        Cara hemat bensin saat mudik Lebaran

        Cara hemat bensin saat mudik Lebaran

        Kamis, 12 Maret 2026 22:30

        Kondisi rem wajib dicek sebelum mudik Lebaran 2026

        Kondisi rem wajib dicek sebelum mudik Lebaran 2026

        Selasa, 10 Maret 2026 12:53

        Daihatsu hadirkan program DAIFIT 2026 untuk pembelian mobil

        Daihatsu hadirkan program DAIFIT 2026 untuk pembelian mobil

        Jumat, 6 Maret 2026 20:31

        Guardiola kecewa dengan kualitas penyelesaian akhir City

        Guardiola kecewa dengan kualitas penyelesaian akhir City

        Minggu, 15 Maret 2026 16:32

        Arsenal kokoh di puncak klasemen setelah bekuk Everton

        Arsenal kokoh di puncak klasemen setelah bekuk Everton

        Minggu, 15 Maret 2026 9:11

        Pelatih harap suporter Persela diperbolehkan kembali hadir di stadion

        Pelatih harap suporter Persela diperbolehkan kembali hadir di stadion

        Minggu, 15 Maret 2026 9:11

        Chelsea tumbang 0-1 lawan Newcastle di Stamford Bridge

        Chelsea tumbang 0-1 lawan Newcastle di Stamford Bridge

        Minggu, 15 Maret 2026 8:55

        Sinner kalahkan Zverev untuk capai final Paribas open

        Sinner kalahkan Zverev untuk capai final Paribas open

        Minggu, 15 Maret 2026 12:48

        Verstappen keluhkan mobil Red Bull sulit dikendalikan jelang GP China

        Verstappen keluhkan mobil Red Bull sulit dikendalikan jelang GP China

        Sabtu, 14 Maret 2026 21:30

        Ginting, Alwi, Putri KW dan Amri/Nita jaga asa di semifinal Swiss Open

        Ginting, Alwi, Putri KW dan Amri/Nita jaga asa di semifinal Swiss Open

        Sabtu, 14 Maret 2026 6:30

        Russell nilai mobilnya dalam kondisi sangat baik

        Russell nilai mobilnya dalam kondisi sangat baik

        Jumat, 13 Maret 2026 22:30

        Antara rem darurat dan pembatasan ekspresi digital pada medsos anak

        Antara rem darurat dan pembatasan ekspresi digital pada medsos anak

        Minggu, 8 Maret 2026 21:28

        Negara tanpa ingatan: Ketika arsip Pemilu belum dikuasai ANRI

        Negara tanpa ingatan: Ketika arsip Pemilu belum dikuasai ANRI

        Senin, 3 November 2025 11:58

        Makna tersembunyi di balik rupiah, lebih dari alat tukar

        Makna tersembunyi di balik rupiah, lebih dari alat tukar

        Kamis, 30 Oktober 2025 13:06

        Efek plasebo jurnalisme?

        Efek plasebo jurnalisme?

        Jumat, 24 Oktober 2025 10:15

        "Reality Check" Pers di Era Media Sosial, Bangun dari Keyakinan yang Melenakan

        "Reality Check" Pers di Era Media Sosial, Bangun dari Keyakinan yang Melenakan

        Senin, 9 Februari 2026 19:00

        War KRS di X (Twitter), Bukan sekedar istilah Gaul

        War KRS di X (Twitter), Bukan sekedar istilah Gaul

        Kamis, 5 Februari 2026 19:40

        Menilik NHK, cara kerja, iuran, dan loyalitas masyarakat Jepang

        Menilik NHK, cara kerja, iuran, dan loyalitas masyarakat Jepang

        Jumat, 30 Januari 2026 9:15

        Mas Rio dan Besuki; Keberanian membangun kembali jalur sejarah

        Mas Rio dan Besuki; Keberanian membangun kembali jalur sejarah

        Selasa, 27 Januari 2026 19:09

    • Internasional
      • Trump sebut belum siap capai kesepakatan dengan Iran

        Trump sebut belum siap capai kesepakatan dengan Iran

        Minggu, 15 Maret 2026 17:00

        Serangan Israel ke layanan kesehatan Lebanon tewaskan 14 petugas

        Serangan Israel ke layanan kesehatan Lebanon tewaskan 14 petugas

        Minggu, 15 Maret 2026 15:00

        Ribuan warga Spanyol demo, tuntut konflik Timteng dihentikan

        Ribuan warga Spanyol demo, tuntut konflik Timteng dihentikan

        Minggu, 15 Maret 2026 12:09

        Eskalasi di Lebanon, Kemlu utamakan keselamatan Kontingen RI di UNIFIL

        Eskalasi di Lebanon, Kemlu utamakan keselamatan Kontingen RI di UNIFIL

        Minggu, 15 Maret 2026 9:30

        Iran: Selat Hormuz terbuka bagi siapa pun kecuali AS beserta sekutunya

        Iran: Selat Hormuz terbuka bagi siapa pun kecuali AS beserta sekutunya

        Minggu, 15 Maret 2026 8:28

    • News in English
      • Ministry to strengthen mosque-based cooperatives as economic hubs

        Ministry to strengthen mosque-based cooperatives as economic hubs

        Minggu, 15 Maret 2026 14:30

        Danantara, Higher-Ed Ministry strengthen semiconductor ecosystem

        Danantara, Higher-Ed Ministry strengthen semiconductor ecosystem

        Sabtu, 14 Maret 2026 23:00

        Indonesia's ministries team up to boost school sports programs

        Indonesia's ministries team up to boost school sports programs

        Sabtu, 14 Maret 2026 22:15

        President Prabowo orders timely payment of Eid allowances to workers

        President Prabowo orders timely payment of Eid allowances to workers

        Sabtu, 14 Maret 2026 16:51

        Indonesia seeks enhanced inclusivity in Hajj pilgrimage services

        Indonesia seeks enhanced inclusivity in Hajj pilgrimage services

        Sabtu, 14 Maret 2026 15:30

    • Foto
      • Kunjungan kerja Kapolri di Stasiun Surabaya Gubeng

        Kunjungan kerja Kapolri di Stasiun Surabaya Gubeng

        Minggu, 15 Maret 2026 19:20

        Peningkatan penumpang mudik di Terminal Purabaya

        Peningkatan penumpang mudik di Terminal Purabaya

        Minggu, 15 Maret 2026 19:15

        Kunjungan kerja Kapolri di Terminal Purabaya

        Kunjungan kerja Kapolri di Terminal Purabaya

        Minggu, 15 Maret 2026 19:04

        Peningkatan jumlah penumpang pesawat terbang

        Peningkatan jumlah penumpang pesawat terbang

        Minggu, 15 Maret 2026 18:59

        Ritual Melasti di Tulungagung

        Ritual Melasti di Tulungagung

        Minggu, 15 Maret 2026 18:49

    • Video
      • Sambut Nyepi, umat Hindu di Lumajang lakukan ritual pembersihan diri

        Sambut Nyepi, umat Hindu di Lumajang lakukan ritual pembersihan diri

        Minggu, 15 Maret 2026 19:19

        Polri buru pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras

        Polri buru pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras

        Minggu, 15 Maret 2026 17:07

        Dinilai masih kotor, Menteri LH tegur pengelola Terminal Ngawi

        Dinilai masih kotor, Menteri LH tegur pengelola Terminal Ngawi

        Minggu, 15 Maret 2026 15:54

        Lapas Porong fasilitasi buka puasa warga binaan bersama keluarga

        Lapas Porong fasilitasi buka puasa warga binaan bersama keluarga

        Minggu, 15 Maret 2026 0:41

        Selewengkan BBM subsidi jatah petani, SPBU di Jember ditutup

        Selewengkan BBM subsidi jatah petani, SPBU di Jember ditutup

        Sabtu, 14 Maret 2026 21:18

    Wartawan tidak bisa dipidana?

    Rabu, 21 Januari 2026 9:07 WIB

    Wartawan tidak bisa dipidana?

    Arsip Foto - Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU/am.

    Jakarta (ANTARA) - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 mendapat beragam respons yang pada intinya menegaskan bahwa putusan ini merupakan terobosan penting dalam menjamin kebebasan pers sekaligus kepastian hukum bagi wartawan, dengan menutup celah kriminalisasi yang selama ini sering dialami praktisi media itu.

    Sejumlah pihak menyoroti bahwa MK memperjelas frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers sehingga sanksi pidana dan/atau perdata hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan, sehingga tidak langsung merujuk dan menempuh jalur hukum pidana atau perdata.

    Putusan tersebut tentu dapat dipandang sebagai afirmasi hak wartawan untuk bekerja tanpa takut diproses hukum secara prematur atau "dikriminalisasi".

    Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum

    Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Penjelasan pasal ini menegaskan bahwa perlindungan tersebut merupakan jaminan dari negara dan masyarakat agar wartawan dapat menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Rumusan ini bukan sekadar norma teknis, melainkan mencerminkan prinsip fundamental negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Indonesia adalah negara hukum.

    Dalam negara hukum, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penertiban, tetapi juga sebagai sarana perlindungan. Hukum harus melindungi warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan, termasuk dari tindakan represif negara itu sendiri. Konsep ini sejalan dengan teori perlindungan hukum yang menyatakan bahwa hukum harus menjamin rasa aman, kepastian, dan keadilan bagi setiap orang.

    Pers memiliki fungsi strategis dalam sistem demokrasi. Ia berperan sebagai penyampai informasi, pengawas kekuasaan, dan ruang ekspresi publik. Dalam teori demokrasi modern, pers sering disebut sebagai “pilar keempat” demokrasi. Tanpa pers yang bebas, publik kehilangan akses terhadap informasi yang jujur dan berimbang.

    Namun, kebebasan bukan berarti tanpa batas. Dalam hukum, setiap hak selalu berpasangan dengan kewajiban. Wartawan wajib menaati kode etik, menjaga akurasi, menghindari fitnah, dan menghormati hak orang lain.

    Masalahnya, dalam praktik, sengketa pemberitaan sering kali langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Wartawan dilaporkan, dipanggil polisi, bahkan ditahan, sebelum ada proses klarifikasi dari Dewan Pers. Inilah yang disebut sebagai 'kriminalisasi pers'.

    Kriminalisasi pers adalah kondisi ketika karya jurnalistik diperlakukan seperti tindak kejahatan biasa, tanpa mempertimbangkan konteks profesi jurnalistik.

    Dalam banyak kasus, sengketa yang seharusnya bisa diselesaikan melalui klarifikasi, koreksi, atau dialog, justru berubah menjadi perkara pidana. Hal ini menimbulkan efek jera, ketakutan, dan pembungkaman tidak langsung. Wartawan menjadi enggan menulis isu sensitif, bukan karena tidak penting, tetapi karena takut dipenjara.

    Di sinilah pentingnya membaca Pasal 8 UU Pers secara sistemik. Perlindungan hukum bagi wartawan bukan berarti kebal hukum, tetapi berarti bahwa hukum harus bekerja secara adil, proporsional, dan sesuai konteks profesinya.

    Wartawan bukan pelaku kejahatan dalam arti umum; mereka menjalankan fungsi sosial. Maka, cara menilai kesalahan wartawan pun tidak bisa disamakan dengan kejahatan biasa seperti pencurian atau korupsi.

    Prinsip ini sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Adil tidak selalu berarti sama secara mekanis. Adil berarti memperlakukan sesuatu sesuai dengan sifat dan konteksnya.

    Sengketa pers bukanlah sekadar konflik antar-individu, melainkan menyangkut kepentingan publik, kebebasan berekspresi, dan hak atas informasi.

    Dengan demikian, perlindungan hukum wartawan harus dimaknai sebagai mekanisme khusus yang menghormati fungsi pers. Perlindungan ini bukan untuk menghapus tanggung jawab, melainkan untuk memastikan bahwa tanggung jawab tersebut dijalankan melalui prosedur yang tepat. Inilah yang kemudian ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

    Memaknai Putusan MK

    Melalui Putusan 145/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa sanksi pidana dan/atau perdata tidak boleh dijadikan instrumen pertama dan utama untuk menyelesaikan sengketa pers. Mekanisme dalam UU Pers—seperti hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers—harus ditempatkan sebagai forum pertama dan utama.

    Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 lahir dalam konteks panjang praktik kriminalisasi dan kekerasan terhadap wartawan di Indonesia. Dalam berbagai kasus, sengketa pemberitaan yang seharusnya dapat diselesaikan secara etik dan profesional justru ditarik ke ranah pidana atau diselesaikan melalui kekerasan.

    Di Indonesia, kriminalisasi dan serangan terhadap wartawan sering sekali muncul dalam konteks pemberitaan isu-isu sensitif seperti korupsi, konflik agraria, dan politik lokal.

    Salah satu kasus yang sering dirujuk adalah pembunuhan Fuad Muhammad Syafruddin (Udin), wartawan Harian Bernas di Yogyakarta, yang meninggal dunia setelah mengungkap dugaan korupsi pejabat daerah, kasus ini hingga kini belum sepenuhnya terungkap dan menjadi simbol impunitas terhadap kekerasan pada jurnalis.

    Selain itu, terdapat pula kasus Diananta Pramudianto, jurnalis Tempo, yang dipidana karena tulisannya mengenai konflik Papua, menunjukkan bagaimana karya jurnalistik dapat dengan mudah ditarik ke ranah pidana.

    Di luar jalur hukum, kekerasan non-yudisial seperti pemukulan, perampasan alat kerja, dan intimidasi saat peliputan demonstrasi dan bencana alam juga berulang kali terjadi. Pola ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap pers di Indonesia tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga sistemik, melalui penggunaan hukum sebagai alat pembungkaman.

    Dalam konteks inilah Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 menunjukkan pergeseran paradigma dari pendekatan represif menuju pendekatan restoratif. Pendekatan represif menempatkan hukum sebagai alat penghukuman: siapa salah, siapa dipidana.

    Sebaliknya, pendekatan restoratif memandang hukum sebagai sarana pemulihan: bagaimana kesalahan diperbaiki, bagaimana nama baik dipulihkan, dan bagaimana kepercayaan publik dikembalikan.

    Dalam konteks pers, pendekatan restoratif jauh lebih relevan, karena tujuan utama dari sengketa pemberitaan biasanya bukanlah memenjarakan wartawan, melainkan meluruskan informasi dan mendapatkan keadilan secara proporsional.

    Mahkamah juga menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara konstitusional. Wartawan baru dapat dikenai sanksi pidana atau/ perdata setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh.

    Ini merupakan penerapan prinsip due process of law, yakni bahwa setiap orang berhak atas prosedur yang adil sebelum dijatuhi sanksi. Tanpa prosedur yang adil, hukum berisiko berubah menjadi alat kekuasaan. Dalam konteks pers, tanpa prinsip ini, hukum dapat menjadi instrumen pembungkaman.

    Implikasi putusan ini sangat luas. Aparat penegak hukum tidak boleh lagi secara otomatis menerima laporan pidana terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya tanpa memastikan bahwa mekanisme UU Pers telah ditempuh. Pengadilan harus melihat sengketa pers sebagai perkara khusus yang memiliki jalur penyelesaian tersendiri. Sementara itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua ketidaknyamanan akibat pemberitaan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan.

    Lebih jauh, putusan ini memperkuat makna Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan rasa aman. Rasa aman tidak hanya berlaku bagi pihak yang diberitakan, tetapi juga bagi wartawan yang sedang menjalankan fungsi sosial. Wartawan yang bekerja dalam ketakutan tidak akan mampu menjalankan peran kontrol sosial secara optimal.

    Oleh karena itu, Putusan MK 145 tidak sekadar menafsirkan Pasal 8 UU Pers, melainkan menata ulang relasi antara kekuasaan, hukum, dan kebebasan pers dalam kerangka negara hukum yang demokratis. Bagaiman pendapat anda?

    *) Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

    Pewarta: Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H. *)
    Uploader : Taufik
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Wartawan ANTARA Biro Jatim juara pertama lomba karya jurnalistik ITS

    Wartawan ANTARA Biro Jatim juara pertama lomba karya jurnalistik ITS

    11 Maret 2026 20:16

    Bupati Bojonegoro ajak media edukasi lewat berita berimbang

    Bupati Bojonegoro ajak media edukasi lewat berita berimbang

    27 Februari 2026 20:21

    LKBN ANTARA tingkatkan kapasitas wartawan melalui UKW

    LKBN ANTARA tingkatkan kapasitas wartawan melalui UKW

    6 Februari 2026 10:06

    Putusan MK dan jalan konstitusional melindungi wartawan

    Putusan MK dan jalan konstitusional melindungi wartawan

    21 Januari 2026 17:00

    MK tolak uji materi perlindungan untuk kolumnis disamakan wartawan

    MK tolak uji materi perlindungan untuk kolumnis disamakan wartawan

    19 Januari 2026 15:43

    MK: Sanksi pidana/perdata tidak boleh jadi instrumen utama sengketa pers

    MK: Sanksi pidana/perdata tidak boleh jadi instrumen utama sengketa pers

    19 Januari 2026 13:56

    MK perjelas makna "perlindungan hukum" terhadap wartawan di UU Pers

    MK perjelas makna "perlindungan hukum" terhadap wartawan di UU Pers

    19 Januari 2026 13:08

    Komunitas wartawan KOMPAK galang dana untuk korban bencana di Sumatera

    Komunitas wartawan KOMPAK galang dana untuk korban bencana di Sumatera

    9 Desember 2025 18:59

    Terpopuler

    Guru SD di Jember terima hadiah mobil dari Telkomsel-WeTV

    Guru SD di Jember terima hadiah mobil dari Telkomsel-WeTV

    Banyuwangi dan korporasi Austria bangun TPS3R kapasitas 160 ton per hari

    Banyuwangi dan korporasi Austria bangun TPS3R kapasitas 160 ton per hari

    Kolaborasi Anas Boby dan Milen dongkrak penjualan Deliwafa Store

    Kolaborasi Anas Boby dan Milen dongkrak penjualan Deliwafa Store

    Presiden Iran uraikan syarat akhiri perang dengan AS, Israel

    Presiden Iran uraikan syarat akhiri perang dengan AS, Israel

    Kapal feri di Pelabuhan Ketapang terbakar, tidak ada korban

    Kapal feri di Pelabuhan Ketapang terbakar, tidak ada korban

    Rusia: Serangan Ukraina di Bryansk kejahatan perang

    Rusia: Serangan Ukraina di Bryansk kejahatan perang

    Iran serang lokasi diduga markas komandan AS dan Israel

    Iran serang lokasi diduga markas komandan AS dan Israel

    Menlu Iran: AS harus jelaskan alasan serangan sebelum gencatan senjata

    Menlu Iran: AS harus jelaskan alasan serangan sebelum gencatan senjata

    Top News

    • Trump sebut belum siap capai kesepakatan dengan Iran

      Trump sebut belum siap capai kesepakatan dengan Iran

      4 jam lalu

    • Serangan Israel ke layanan kesehatan Lebanon tewaskan 14 petugas

      Serangan Israel ke layanan kesehatan Lebanon tewaskan 14 petugas

      6 jam lalu

    • Wapres ingatkan pemudik jaga kesehatan dan keselamatan di perjalanan

      Wapres ingatkan pemudik jaga kesehatan dan keselamatan di perjalanan

      8 jam lalu

    • Kapolri: Presiden perintahkan usut tuntas penyiraman air keras aktivis

      Kapolri: Presiden perintahkan usut tuntas penyiraman air keras aktivis

      9 jam lalu

    • Hujan ringan diprakirakan guyur Kota Surabaya pada Minggu

      Hujan ringan diprakirakan guyur Kota Surabaya pada Minggu

      12 jam lalu

    Foto

    Kunjungan kerja Kapolri di Stasiun Surabaya Gubeng

    Kunjungan kerja Kapolri di Stasiun Surabaya Gubeng

    Peningkatan penumpang mudik di Terminal Purabaya

    Peningkatan penumpang mudik di Terminal Purabaya

    Kunjungan kerja Kapolri di Terminal Purabaya

    Kunjungan kerja Kapolri di Terminal Purabaya

    Peningkatan jumlah penumpang pesawat terbang

    Peningkatan jumlah penumpang pesawat terbang

    Ritual Melasti di Tulungagung

    Ritual Melasti di Tulungagung

    Antara News jatim
    jatim.antaranews.com
    Copyright © 2026
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Jatim
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesra
    • Karkhas
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA