Kediri - Petugas Kepolisian Resor Kediri Kota memeriksa intensif pembuat mi pangsit, Heri (37) warga Kota Kediri terkait keracunan massal yang menimpa anak-anak peserta acara rangkaian Natal 2012. "Kami telah amankan satu orang penjual dan kami masih periksa. Kami tanya tentang bagaimana proses masaknya," kata Kepala Polres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro di Kediri, Kamis. Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan itu diketahui mi itu dimasak sendiri. Dengan dibantu istrinya, dia memasak mulai jam 24.00, karena pesanan akan diberikan keesokan harinya. "Yang bersangkutan membuat sendiri mi pangsit itu, lalu dibungkus dengan plastik. Begitu juga dengan saus dibungkus plastik. Untuk kuah, kami juga tanyakan dan diambilkan dari air sumur belakang rumah," katanya. Pihaknya belum bisa memastikan penyebab keracunan tersebut. Saat ini, pihaknya sudah koordinasi dengan Tim Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk kepastian pemeriksaan. Dari situ, akan diketahui sejauh mana keterkaitan makanan sampai bisa berdampak pada kesehatan. Walaupun diperiksa, Kapolres mengatakan belum menahan penjual mi pangsit tersebut. Hal itu dilakukan, karena yang bersangkutan bersikap kooperatif dan belum ada tanda-tanda melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Namun, jika kemudian dari hasil pemeriksaan terbukti bersalah, pihaknya sudah menyiapkan sanksi, di antaranya akan dikenai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dengan ancaman sanksi maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, dimungkinkan juga dikenai dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 204 dan 205 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)
Berita Terkait
Pertanyakan kecaman atas penembakan aparat, Trump: Polisi di mana?
25 Januari 2026 16:00
Polisi Kediri periksa sopir dan kenek bus insiden laka beruntun
24 Januari 2026 20:40
Polisi Kediri dalami kecelakaan beruntun bis dan mobil
24 Januari 2026 04:59
Polres Sumenep cegah peredaran narkoba di internal polisi
22 Januari 2026 22:40
Penanganan Kasus keracunan MBG di Tulungagung
22 Januari 2026 18:13
Menko Yusril: Ketentuan penempatan Polri tetap berlaku pascaputusan MK
22 Januari 2026 07:56
