Bojonegoro - Komisi Pemilihan Uumum Bojonegoro, Jawa Timur, mulai melakukan verifikasi faktual 15 parpol, baik parpol baru maupun lama yang mendaftar ke KPU di daerah setempat sebagai persyaratan peserta pemilu, Selasa. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bojonegoro M. Masjkur, Selasa, mengatakan verifikasi faktual parpol meliputi kantor, kepengurusan dan anggota parpol dengan jumlah yang akan diverifikasi sekitar 10 persen dari persyaratan minimal 1.000 anggota. Pelaksanaan verifikasi, lanjutnya, dilakukan lima tim yang akan mendatangi langsung anggota parpol yang namanya dipilih secara acak di berbagai wilayah. "Kalau nama anggota parpol yang didatangi tidak mengakui sebagai anggota parpol, yang bersangkutan akan diminta mengisi formulir," katanya. Ia menjelaskan verifikasi faktual akan dilakukan kepada 15 parpol yang mendaftar ke KPU setempat yang juga melengkapi persyaratan foto kopi kartu tanda anggota (KTA) yang jumlahnya berkisar 1.000 hingga 2.000 anggota/parpol. "Hanya ada satu parpol yang lolos secara nasional, tidak ikut verifikasi parpol di Bojonegoro," ucap Masjkur. Menurut dia jadwal pelaksanaan verifikasi faktual 15 parpol itu, sudah berlangsung sejak 30 Oktober hingga batas terakhir 24 November. "Hanya saja verifikasi yang sudah berjalan sebelumnya menyangkut kantor dan kepengurusan," jelasnya. Mengenai permintaan Panwaslu yang meminta verifikasi dibagi menjadi tiga tim, Masjkur menegaskan permintaan itu tidak bisa dikabulkan, dengan pertimbangan terbatasnya waktu verifikasi. Selain itu, jelasnya, verifikasi faktual parpol menjadi tugas KPU, sedangkan Panwaslu tetap hanya sebagai pengawas verifikasi. "Kami juga akan melakukan pengawasan verifikasi dengan pola sampling," kata Ketua Panwaslu Mulyono, menanggapi ditolaknya permintaan Panwaslu itu. Ia menyatakan permintaan verifikasi menjadi tiga tim dengan alasan anggotanya yang bisa ikut melakukan verifikasi hanya tiga personel. (*).

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012