Calon Legislatif Bojonegoro Ada Mantan Napi
Senin, 1 April 2013 11:48 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Calon legislatif yang mendaftar di parpol di Kabupaten Bojonegoro, Jatim, ada yang mantan narapidana (napi), namun tetap akan didaftarkan ke KPU karena bersedia melengkapi persyaratan sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2014.
Sekretaris DPC PDI P Bojonegoro Donny Bayu Setiawan, Senin mengatakan, mantan napi yang ikut mendaftar di partainya bersedia melengkapi persyaratan pendaftaran pendaftaran ke KPU, di antaranya memperoleh surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
Surat keterangan dari lapas itu, jelas dia, berisi mengenai kasus yang dialami dan masa waktu penahanan, sekaligus mengumumkan melalui media massa yang juga akan menjadi kelengkapan persyaratan pencalonan.
"Yang jelas calon legislatif yang mendaftar di partai kami dari mantan napi bersedia melengkapi persyaratan itu," jelas dia.
Ditanya berapa jumlah calon legislatif mantan napi yang mendaftar di partainya, Donny enggan mengungkapkan secara pasti.
"Pokoknya di partai kami ada mantan napi," ucapnya.
Sementara ini, lanjut dia, pihaknya sedangn memproses pemberkasan sebanyak 46 calon legislatif yang mendaftar di partainya yang rinciannya sekitar 50 persen dari internal partai dan lainnya dari berbagai elemen masyarakat.
"Jumlah pendaftar dari calon legislatif perempuan saya tidak hapal, tapi bisa terpenuhi 30 persen," tuturnya.
"Di partai kami mantan napi yang mendaftar calon legislatif di daerah tidak ada, tapi untuk Provinsi Jatim ada," kata Sekretaris DPC PPP Bojonegoro Choirul Anam.
Karena bukan kewenangan daerah, Choirul Anam enggan menjelaskan mengenai calon legislatif mantan napi yang mendaftar di tingkat Provinsi Jatim itu.
"Kalau calon legislatif tingkat Provinsi Jatim bukan kewenangan kami menjelaskan," ujarnya.
Dihubungi terpisah Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Anam Warsito sama-sama menyatakan, di partainya tidak ada calon legislatif dari mantan napi yang mendaftar.(*)