Bojonegoro - Kepala Disnakertransos Bojonegoro Iskandar menyatakan upah minimum kabupaten (UMK) 2013 di daerahnya yang sudah ditetapkan sebesar Rp980.500/bulan, masih menunggu rekomendasi Bupati Suyoto.
"Tapi berbagai pihak yang masuk dalam Dewan Pengupahan sudah sepakat dengan UMK 2013 sebesar Rp980.500/bulan," katanya, Selasa.
Ia menjelaskan, pihaknya masih memproses UMK 2013 itu, untuk mendapatkan rekomendasi dari Bupati Bojonegoro Suyoto, sebelum dilaporkan kepada kepada Gubernur Jatim Soekarwo, untuk mendapatkan pengesahan.
"Setelah mendapatkan pengesahan dari Gubernur Jatim, baru kita sosialisasikan kepada berbagai pihak, terutama kepada perusahaan yang terikat ketentuan UMK," jelasnya.
Mengenai penentuan besarnya UMK UMK 2013 itu, menurut Iskandar yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Ketahanan Pangan itu, mengacu hasil survei 60 komponen kebutuhan hidup layak di tiga pasar tradisional yang dilakukan Tim Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Jumlah komponen yang dimanfaatkan survei tahun ini, lanjutnya, bertambah dibandingkan dengan survei penentuan UMK 2012 yang hanya 46 komponen.
Survei dilaksanakan di tiga pasar tradisional yaitu Pasar Banjarjo, di Desa Banjarjo, Kecamatan Kota, Pasar Kalitidu, di Desa Kalitidu, Kecamatan Kalitidu dan Pasar Sumberrejo, di Desa Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo.
"Dengan bertambahnya komponen survei, mengakibatkan UMK 2013 meningkat, dibandingkan UMK 2012," jelasnya.
Ia menegaskan, pembahasan penentuan UMK 2013 itu, dilakukan Tim Dewan Pengupahan yang terdiri dari Disnakertransos, SPSI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Perguruan Tinggi, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bappeda.
"Prinsipnya adanya tambahan komponen survei, besarnya upah buruh bisa dimanfaatkan untuk hidup layak, tidak lagi hidup minimal," katanya, menegaskan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan, Ruslantoyo menambahkan, tambahan komponen survei, di antanya harga kaos kaki, ikat pinggang, sisir, perlengkapan pembersih sepatu, seterika, hingga rak piring.
"Gubernur Jatim Soekarwo menginstruksikan, pengiriman UMK 2013, batas terakhirnya pada 9 Oktober," katanya, menjelaskan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012