Pemerintah Kota Malang mengantisipasi kekurangan tenaga pengajar dengan mengusulkan ratusan guru honorer masuk ke dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Suwarjana menyebut rata-rata ada 20 guru yang pensiun setiap bulan, sehingga perlu ada langkah untuk mengantisipasi keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

"Per bulan itu yang pensiun sekitar 20 orang, kalau dirangkap terus kan tidak mungkin efektif. Kami masih ada guru honorer, hampir 200-an orang dan nanti dimasukkan ke PPPK paruh waktu," kata Suwarjana, Jumat.

Sebanyak 200-an guru honorer itu adalah mereka yang sebelumnya mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tetapi tidak lulus.

"Jadi ini yang kemarin tidak lulus CASN," ujarnya.

Maka dari itu, ketersediaan sumber daya tenaga pendidikan yang ada akan dimaksimalkan, sehingga tidak menimbulkan persoalan pada keberlangsungan sistem pendidikan di Kota Malang.

"Mudah-mudahan bisa masuk semua, pemerintah daerah sudah harus tidak ada pengangkatan honorer," ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono menyatakan bahwa PPPK paruh waktu menjadi wewenang dari pemerintah pusat.

Peruntukannya bagi tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang formasinya tidak tersedia untuk kategori PPPK penuh waktu.

"Kalau tidak tersedia formasinya maka dimasukkan ke paruh waktu. Gaji mengikuti dengan gaji honor sekarang dan mereka tidak masuk belanja pegawai," kata Hendru.

Menurut dia, langkah menjadikan guru honorer sebagai PPPK paruh waktu juga untuk memberikan kepastian hukum kepada setiap tenaga pengajar.

"Prosesnya sama dengan PPPK, ada Nomor Induk Pegawai (NIP), tetap legal dan sah," kata dia.

Hendru mengungkapkan di Kota Malang masih terdapat 500 orang berstatus sebagai tenaga non-ASN di berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkot Malang.

Soal kemungkinan PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dia menyebut jika hal tersebut tetap ada peluang. Namun, harus melihat pada ketersediaan formasi dan sesuai prosedur berlaku.

Sedangkan untuk tenaga non-ASN tidak semuanya memiliki kesempatan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, lantaran menyesuaikan dengan sumber anggaran pembiayaan.

"Contoh, ada rumah sakit yang memiliki pegawai non-ASN tapi digaji melalui badan layanan umum daerah (BLUD), itu tidak termasuk. Nanti kami memilah," ucap dia.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025