Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menggandeng Pengadilan Agama dan Kementerian Agama kota setempat, memfasilitasi bagi pasangan suami istri yang belum tercatat di data pemerintah untuk sidang isbat.
Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin Thoha mengemukakan pemerintah kota membuat program Kolaborasi Pelayanan Terpadu Pengurangan Status Perkawinan Tidak Tercatat Negara (Koper Pengantin), membantu bagi pasangan suami istri yang belum mencatatkan pernikahannya di data negara.
"Kami mengadakan Inovasi Koper Pengantin yang membantu warga yang pernikahannya belum tercatat negara. Hal ini salah satunya menjaga nasab anak agar ke depan tidak memiliki problem. Kegiatan ini juga dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kota Kediri ke-1.146," katanya di Kediri, Jumat.
Gus Qowim, sapaan akrabnya, menjelaskan akta nikah atau buku nikah merupakan bukti autentik yang penting untuk legalitas sahnya suatu perkawinan baik dari hukum agama maupun hukum positif.
Menurut dia, perkawinan merupakan pintu pembuka peristiwa penting dan hubungan keperdataan berikutnya seperti kelahiran, perceraian dan rujuk yang akan berpengaruh pada penentuan waris dan lainnya, nasab, serta penulisan ijazah seorang anak.
Ia menyebut, sesuai data kependudukan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) 2024, terdapat 8.978 penduduk dengan status kawin tidak tercatat negara di Kota Kediri.
"Masalah tersebut disebabkan dua hal yaitu sudah tercatat negara tetapi belum melaporkan buku nikah ke Dispendukcapil atau masih nikah siri. Sedangkan sejak adanya sosialisasi dan kepedulian masyarakat atas pentingnya pencatatan nikah per 21 Juli 2025 terjadi penurunan. Sehingga menjadi 8.418 penduduk," kata dia.
Wawali menambahkan, pernikahan yang tidak dicatatkan berakibat pada tidak memiliki kekuatan di mata hukum. Hak-hak suami, istri serta anak-anak yang dilahirkan pun tidak memiliki jaminan perlindungan hukum. Hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan sosial yang berefek domino terutama pada anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Bahkan, tambah dia, perlindungan hukum tidak bisa didapatkan karena status perkawinan orang tuanya ibarat menyimpan bom waktu yang dapat meledak setiap saat. Kondisi ini sama saja dengan membiarkan anak-anak tanpa perlindungan hukum negara.
Pihaknya mengungkapkan terdapat lima kasus dalam kepemilikan akta kelahiran anak yakni anak tidak memiliki akta kelahiran, anak memiliki akta kelahiran tetapi nama ayah dan ibu kandung kosong, anak memiliki akta kelahiran tetapi hanya tertulis nama ibu kandung, anak memiliki akta kelahiran tetapi yang tertulis bukan identitas ayah dan ibu kandungnya, serta anak memiliki akta kelahiran dengan identitas ayah ibu kandung.
Seharusnya, kelima ini seharusnya dimiliki oleh seorang anak.
Untuk itu, pemkot membuat program inovasi "Koper Pengantin", yang diharapkan dapat mengurangi angka penduduk yang masih berstatus kawin tidak tercatat negara, meningkatkan angka cakupan kepemilikan akta nikah sehingga seluruh perkawinan yang terjadi di Kota Kediri sah di mata hukum agama dan hukum negara, serta perlindungan perempuan dan anak dapat semakin optimal.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri Marsudi Nugroho menambahkan kegiatan ini berkolaborasi dengan Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Negeri, dan pemangku kebijakan terkait lainnya.
Ia menyebut, proses itu diawali dengan pendaftaran, pengumpulan dokumen, sidang koordinasi awal. Dokumen lalu diserahkan ke Pengadilan Agama Kota Kediri untuk ketentuan sidang isbat nikah.
Dari putusan isbat nikah dibawa ke KUA untuk dinikahkan. Selanjutnya dari Dispendukcapil Kota Kediri menerbitkan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).
Apabila pasangan ini sudah punya anak maka akan dilanjutkan ke proses pengesahan anaknya. Nanti pada akta kelahiran anak akan tertulis nama ayah dan ibu kandungnya.
Ia menyebut, terdapat sembilan pasangan yang mengajukan untuk pencatatan dalam program ini, namun satu pasangan tidak bisa melanjutkan karena regulasi.
"Sidang isbat nikah ini memang ada di pengadilan agama dan proses menikah ada di KUA, namun pengadilan negeri ini yang mencatat bahwa ada peristiwa kependudukan di dokumen negara. Jadi kami berkolaborasi dengan banyak pihak," kata dia.
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025