Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi institusional pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Permukiman (Dinas PUPP) setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPP Kabupaten Situbondo Abdul Kadir Jaelani dilaporkan ke kejaksaan negeri setempat karena diduga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu diduga menerima gratifikasi pengaspalan secara gratis dari salah satu perusahaan aspal.
"Kami masih melakukan telaah atas laporan (dugaan gratifikasi) tersebut," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal saat dihubungi di Situbondo, Jawa Timur, Selasa.
Dugaan gratifikasi institusional Dinas PUPP Situbondo itu dilaporkan oleh salah seorang masyarakat setempat, yakni Amirul Mustofa.
"Kami melaporkan praktik semacam ini karena uji coba aspal gratis dari salah satu perusahaan aspal itu tidak harus menggelar pengaspalan, sebenarnya cukup dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui kualitas aspal," katanya.
Amir menyebutkan, ada dua titik trial pengaspalan dari perusahaan aspal yang digelar di jalan aset milik pemerintah daerah setempat, dan tiap titik anggarannya diperkirakan sekitar Rp140 juta.
"Kami menduga ini soal untuk mendapatkan proyek dari perusahaan aspal tersebut. Kalau memang uji coba aspal cukup laboratorium kualitasnya pasti akan diketahui," katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo Abdul Kadir Jaelani saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui jika pihaknya dilaporkan atas dugaan gratifikasi institusional terkait dengan trial aspal dari perusahaan aspal.
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025