Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) ke dalam lapas setempat yang dibawa pengunjung dengan cara disamarkan dalam plastik kemasan es kelapa muda atau degan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Madiun Andri Setiawan mengatakan penyelundupan tersebut diketahui petugas penggeledahan barang saat memeriksa barang bawaan dua pengunjung untuk warga binaan.

"Kecurigaan petugas muncul saat memeriksa aroma menyengat dari dua bungkus plastik es degan yang dibawa pengunjung untuk salah satu warga binaan," ujar Andri Setiawan di Madiun, Jawa Timur, Kamis.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan uji organoleptik sederhana, petugas menemukan bahwa cairan dalam kemasan plastik tersebut bukan air kelapa, melainkan miras tradisional jenis arak jawa.

"Terkait temuan ini, kami berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Upaya penyelundupan barang terlarang, apapun bentuk dan modusnya, akan kami tindak tegas. Kami mengimbau kepada seluruh pengunjung untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mencoba mengakali sistem keamanan kami," katanya.

Atas temuan tersebut, petugas kemudian langsung mengamankan barang bukti serta mencatat identitas pengunjung yang membawa barang tersebut untuk proses lebih lanjut.

Petugas lalu melakukan BAP juga memberikan pembinaan serta peringatan keras terhadap pengunjung tersebut dan untuk sementara waktu dikenakan sanksi dicabut hak kunjungannya.

Andri menambahkan Lapas I Madiun terus meningkatkan sistem pengamanan dan pengawasan, termasuk dengan pemeriksaan ketat terhadap seluruh barang bawaan pengunjung sebagai langkah antisipatif terhadap masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan lapas.

Melalui kejadian ini, Lapas I Madiun kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bersih dari barang terlarang, utamanya narkoba dan minuman keras.

 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025