Bojonegoro - Lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakat di Bojonegoro mendesak DPRD setempat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) di daerah setempat.
Ketua LSM Idfos Bojonegoro Joko Hadi Purnomo, Jumat, mengatakan, puluhan LSM dan Ormas tersebut, bergabung membentuk Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil (AOMS) untuk CSR, secara bersama memperjuangkan disahkannya raperda CSR, sejak dua bulan lalu.
Raperda CSR itu, lanjutnya, sudah rampung disusun DPRD, namun AOMS juga menyusun raperda serupa yang prinsipnya berbagai permasalahan yang menjadi aspirasi LSM dan Ormas, bisa masuk dalam perda.
"Prinsip raperda itu mengatur di dalam pengelolaan CSR di semua bidang, terutama CSR migas agar bisa melibatkan LSM dan Ormas lokal sebagai pendamping," kata Joko yang juga sebagai Koordinator AOMS untuk CSR.
Ia mengaku, forum AOMS sudah melakukan pertemuan dengan Anggota Komisi B DPRD untuk memasukkan aspirasi LSM dan Ormas yaitu, pengelolaan CSR dilakukan secara terbuka dan berkelanjutan.
Selain itu, lanjutnya, pengelolaan CSR juga ada lembaga pengawas, sebab dana CSR mengambil dana "cost recovery", sehingga memanfaatkan uang daerah.
Tak kalah pentingnya, menurut dia, di dalam pengelolaan dana CSR harus ada audit, sehingga bisa diketahui pemanfaatannya tepat sasaran atau tidak.
"Dalam pengelolaan CSR di proyek migas, seperti di Blok Cepu tahun ini yang besarnya mencapai Rp23 miliar, sangat minim melibatkan LSM dan Ormas daerah," ungkapnya.
LSM dan Ormas yang tergabung di dalam AOMS, selain Idfos, yaitu LSM SEC, Pospora, juga PMII, LPBI NU, KPI juga yang lainnya.
Dihubungi terpisah Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Chisbullah Huda menyatakan, belum bisa memastikan raperda tentang CSR itu disahkan DPRD.
"Pengesahan raperda menjadi perda, kewenangannya ada pada rapat paripurna," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012