Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan menangani persidangan dugaan kode etik penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan pilkada mulai Selasa, 14 Januari 2025.

"Khusus untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan pilkada akan kita lakukan percepatan. Pekan depan, kita sudah mulai menyidangkan perkara pilkada," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dia mengungkapkan sidang tersebut akan berlangsung di Jakarta. Hal ini berbeda dengan sidang sebelumnya yang diselenggarakan di provinsi.

"Yang biasanya untuk perkara-perkara yang menyangkut pelanggaran etik di kabupaten kota kita harus sidang di provinsi. Sekarang ini nanti khusus pilkada, kita akan sidangkan di ruang sidang ini, di Jakarta semuanya," ujarnya.

Heddy mengatakan langkah percepatan ini diambil untuk mengakomodasi tuntutan publik agar penyelesaian kasus berjalan lebih cepat dan memberikan asas manfaat yang lebih besar.

"Selain itu juga memberikan pelayanan kepada masyarakat, utama pengadu dan juga teradu. Agar persoalan perusahaan pilkada itu nanti ketika para kepala daerah dilantik sebagai kepala daerah, itu sudah tidak lagi menyisakan perkara-perkara etik yang di DKPP," jelas Heddy.

DKPP mencatat ada sebanyak 20 pengaduan terkait pilkada yang akan dipercepat proses persidangannya hingga saat ini. Angka tersebut diprediksi masih akan terus bertambah.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025