Aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku penyulingan ratusan tabung elpiji bersubsidi yang dipindah ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram, untuk mendapat keuntungan pribadi hingga puluhan juta rupiah selama aksinya sejak Juni 2024.

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi yang memimpin langsung rilis ungkap kasus penyulingan bahan bakar gas (BBG) ilegal itu, Senin mengungkapkan, pelaku AT (51) yang telah ditetapkan sebagai tersangka beraksi sendirian.

"Tersangka ini merupakan distributor elpiji bersubsidi dan mendapat jatah dari pangkalan (SPPBE) sejumlah 180 tabung elpiji subsidi setiap pekannya," kata Kapolres Taat Resdi menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka AT.

Namun dalam praktik curangnya, tidak semua elpiji subsidi dijual AT ke masyarakat. "Dari 180 tabung ukuran 3 kilogram yang menjadi jatah (kuota) tersangka AT selaku distributor resmi ini, hanya 120 tabung yang dijual ke konsumen. Selebihnya yang 60 tabung disuling secara ilegal ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dengan tujuan untuk mendapat keuntungan pribadi," papar Taat.

Kepada penyidik AT mengaku memindahkan isi gas dari empat tabung elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke satu tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Dengan demikian setiap pekan AT rata-rata memindahkan 60 tabung elpiji subsidi ke 15 tabung nonsubsidi.

Tabung-tabung gas nonsubsidi hasil sulingan lalu dijual dengan harga murah, antara Rp150 ribu hingga Rp160 ribu per tabung. Harga ini lebih murah dibanding harga elpiji nonsubsidi dengan kapasitas tabung yang sama (12 kg) di pasaran yang biasanya ditebus konsumen dengan harga di kisaran Rp190 ribu/tabung.

"Tapi menurut pengakuan beberapa saksi yang pernah membeli elpiji nonsusidi dari agen AT di wilayah Ngantru, Tulungagung, isinya lebih cepat habis," lanjut dia.

AT konon sudah beraksi sejak Juni 2024. Ia mengaku mendapat ilmu menyuling elpiji subsidi ke tabung nonsubsidi dari kanal youtube. AT berinisiatif mempraktikkan tindakan ilegal itu untuk mendapat keuntungan lebih besar.

Dengan keuntungan rata-rata per tabung nonsubsidi sebesar Rp90 ribu, dalam sepekan total keuntungan bersih didapat AT dari penjualan elpiji nonsubsidi yang berjumlah 15 tabung mencapai Rp1,35 juta atau sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan.

Atas perbuatannya, AT dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain 25 alat suntik, lima plastik tutup gas elpiji 12 kg, 10 pack segel warna biru berisi 100 biji, satu unit mobil pikap, dan dua buah lemari es.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan terkait kelangkaan gas elpiji bersubsidi di wilayah Tulungagung. Polres Tulungagung akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan gas subsidi.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024