Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyatakan rencana penyertaan modal untuk PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) harus didasarkan pada analisis investasi yang menggambarkan kemanfaatan baik secara ekonomi, sosial,keuangan, Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim Nur Faizin saat membacakan laporan Komisi C terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur di Gedung DPRD Jatim,Surabaya, Senin.
"Tambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke PT. BPR Jatim harus didasarkan pada analisis investasi yang bisa menggambarkan kemanfaatan," katanya.
Menurutnya, Komisi C memahami dalam rangka penguatan dan pengembangan usaha PT. BPR Jatim dalam penyaluran pembiayaan pada sektor produktif, UMKM, serta pertanian
Terlebih, BPR Jatim sebagai lembaga keuangan mempunyai peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.
"Untuk mengimbangi perkembangan ekonomi yang berlangsung cepat dan dinamis diperlukan suatu lembaga keuangan yang tangguh dan kokoh dengan mempunyai kemampuan adaptif dan didukung jiwa entrepreneurship para pengelolanya," ujarnya.
Tak hanya itu, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maka keberadaan PT. BPR Jatim harus disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum termasuk adanya potensi beberapa peraturan daerah tentang bank perkreditan rakyat yang akan dicabut saat Raperda ini mulai berlaku.
Komisi C pun akan terus melakukan fungsi pengawasan DPRD terhadap tumbuh dan kembangnya Bank Perekonomian Daerah mulai dari penentuan dewan komisaris, direksi dan kontribusi kepada PAD Jawa Timur.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024