Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek Muhammad Akbar Yahya menyebutkan bahwa kasus korupsi di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menunjukkan tren peningkatan berdasarkan data tahun 2023 dan 2024.

Muhammad Akbar Yahya di Trenggalak, Selasa mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 pihaknya menangani satu penyelidikan, dua penyidikan, empat pra-penuntutan, dan tiga penuntutan kasus korupsi.

Enam terpidana dieksekusi dengan total pengembalian uang negara sebesar Rp91 juta.

"Tahun itu juga terdapat satu perkara yang berlanjut ke banding, kasasi, dan peninjauan kembali," ujar Akbar.

Pada tahun 2024, jumlah kasus meningkat dengan dua penyelidikan, tiga penyidikan, empat pra-penuntutan, dan tiga penuntutan.

Pengembalian uang negara melonjak menjadi Rp439,6 juta dari lima eksekusi pidana. "Peningkatan ini cukup signifikan, mayoritas terkait dana desa dan dana BOS," tambahnya.

Untuk mencegah korupsi, Kejaksaan mengoptimalkan program Jaga Desa. Program ini bertujuan memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, terutama terkait pengelolaan anggaran dan aset desa.

"Kami pantau jalannya program di desa tanpa intervensi langsung. Tugas kami memastikan semuanya sesuai standar," jelas Akbar.

Ia mengimbau pemerintah desa aktif berkonsultasi sebelum melaksanakan program yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.

"Konsultasi sangat diperlukan agar program yang direncanakan bisa direalisasikan tanpa masalah. Jangan sampai konsultasi dilakukan setelah terjadi penyimpangan," ujarnya.

Dengan pendekatan ini, Kejaksaan berharap mampu menekan angka korupsi sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana desa di Trenggalek.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024