Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur menangani kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh anak seorang pemilik salah satu panti asuhan di wilayah setempat berinisial MAA (21).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Aiptu Erlehana di Malang, Senin, mengatakan pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban selama satu tahun terakhir.
"Dia melakukan aksi itu beberapa kali kepada korban," kata Erlehana.
Dia menyebut pencabulan itu dilakukan oleh pelaku di beberapa tempat di panti asuhan tersebut, misalnya di aula dan kamar korban.
Lebih lanjut, pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa ketika melakukan perbuatan pencabulan kepada korban yang masih berusia 16 tahun.
"Dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai anak pemilik panti asuhan, pelaku membujuk rayu korban," ucapnya.
Perbuatan bejat pelaku lambat lain mulai tercium oleh beberapa orang teman korban hingga salah seorang guru di sana.
"Gurunya itu kemudian melaporkan kasus ini pada November kepada kami," ujar dia.
Usai menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Malang memeriksa tujuh orang saksi, sekaligus melakukan visum terhadap korban.
"Pelaku terbukti telah melakukannya kepada korban. Dia juga mengakui perbuatannya," kata dia.
Selain itu, polisi juga menemukan fakta lain, bahwa pelaku juga melakukan aksinya kepada kakak korban yang merupakan penyandang disabilitas.
"Orang tua dari korban tidak mengizinkan untuk memeriksa korban, karena menyandang disabilitas. Namun, hal itu dibenarkan oleh pelaku," ucapnya.
Pelaku kini telah ditahan oleh kepolisian setempat. Akibat perbuatannya, dia diancam dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Aiptu Erlehana di Malang, Senin, mengatakan pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban selama satu tahun terakhir.
"Dia melakukan aksi itu beberapa kali kepada korban," kata Erlehana.
Dia menyebut pencabulan itu dilakukan oleh pelaku di beberapa tempat di panti asuhan tersebut, misalnya di aula dan kamar korban.
Lebih lanjut, pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa ketika melakukan perbuatan pencabulan kepada korban yang masih berusia 16 tahun.
"Dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai anak pemilik panti asuhan, pelaku membujuk rayu korban," ucapnya.
Perbuatan bejat pelaku lambat lain mulai tercium oleh beberapa orang teman korban hingga salah seorang guru di sana.
"Gurunya itu kemudian melaporkan kasus ini pada November kepada kami," ujar dia.
Usai menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Malang memeriksa tujuh orang saksi, sekaligus melakukan visum terhadap korban.
"Pelaku terbukti telah melakukannya kepada korban. Dia juga mengakui perbuatannya," kata dia.
Selain itu, polisi juga menemukan fakta lain, bahwa pelaku juga melakukan aksinya kepada kakak korban yang merupakan penyandang disabilitas.
"Orang tua dari korban tidak mengizinkan untuk memeriksa korban, karena menyandang disabilitas. Namun, hal itu dibenarkan oleh pelaku," ucapnya.
Pelaku kini telah ditahan oleh kepolisian setempat. Akibat perbuatannya, dia diancam dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024