BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sidoarjo memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo atas dukungan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) melalui gugatan sederhana dalam rangka kepatuhan pemberi kerja program BPJS Ketenagakerjaan di kabupaten setempat.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan Kepada BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Novias Dewo Santoso dan diterima Kasidatun Kejaksaan Negeri Sidoarjo Muslichan Darojad.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Novias Dewo Santoso di Sidoarjo, Kamis mengatakan Kejaksaan Negeri Sidoarjo dinilai telah banyak membantu BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja dalam melaksanakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah itu.
"Beragam ketidakpatuhan pemberi kerja atau perusahaan disebutkan, yakni perusahaan wajib tapi belum daftar (PWBD), perusahaan daftar sebagian tenaga kerja (PDS TK), perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, dan perusahaan penunggak iuran," ujarnya.
Angka perusahaan tak patuh tersebut berhasil ditekan setelah BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo memberikan surat kuasa khusus (SKK) pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, dan lembaga ini mengambil tindakan dengan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan tak patuh.
BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, kata dia, sebelum memberikan kuasa pada Kejari Sidoarjo sudah terlebih dulu melakukan teguran terhadap perusahaan tak patuh, baik melalui Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2, dan teguran langsung ke perusahaan.
"Karena itu, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Sidoarjo yang selama ini berhasil menekan angka ketidakpatuhan perusahaan atas pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Dalam pertemuan dengan Kejari Sidoarjo juga dibahas tentang kerja sama terkait penyerahan SKK ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha di Sidoarjo. Tujuan dari kegiatan ini tak lain untuk menekan angka ketidakpatuhan pemberi kerja di Sidoarjo seminim mungkin.
"Kami menegaskan, langkah ini ditempuh utamanya untuk memberi perlindungan semua pekerja dan keluarganya agar tidak timbul kemiskinan ekstrim akibat risiko kerja dan kematian," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024