Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menggulirkan program "Bapenda Sobo RW' untuk memenuhi target Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp70 miliar. Melalui program ini dapat terealisasi 90 persen atau Rp63 miliar.

Kepala Sub Bagian Pengembangan Potensi, Bapenda Kota Malang, Kalyana, Sabtu mengatakan, antusias warga sangat tinggi untuk membayar tanggungan pajaknya.

Selain petugas datang ke tengah-tengah masyarakat dalam program tersebut, kata dia, langkah mengejar pajak ini juga ditopang oleh program penghapusan denda pajak.

Konkretnya, sejak September hingga November 2024, pihak Bapenda setempat menghapus denda pajak warga yang belum terbayarkan mulai tahun 1990-2023.

Program ini terbukti efektif karena saat ini banyak warga yang membayar, dan tunggakan PBB-nya mulai 5-25 tahun.

"Kalau abtusiasme warga bagus, rata-rata sih akhirnya mereka mau membayar juga, banyak yang mau membayar. Mayoritas warga yang membayar pajak karena adanya program penghapusan denda. Sebelum-sebelumnya kalau ada denda kan mereka masih menunda dan kalau dihitung lumayan juga denda-dendanya", urai Kalyana.

Dari program ini, lanjut dia, di beberapa tempat layanan yang dibuka, petugas Bapenda dapat mengumpulkan uang antara Rp10-Rp 30 juta.

"Bapenda Sobo RW ini akan terus membuka layanan di 57 kelurahan yang ada di Kota Malang. Progam Bapenda sobo kelurahan dan perumahan, nantinya juga akan menopang pencapaian target PBB ini," kata Kalyana.

Pewarta: A Syaiful Afandi

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024