Putusan sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan tindakan asusila Komisioner Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar diperkirakan membutuhkan waktu 40 hari.
"10 hari itu proses pleno, setelah sidang ini kita pleno, 30 hari setelahnya pembacaan putusan jadi kira-kira 40 hari pembacaan putusannya," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito usai sidang etik di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Surabaya, Kamis.
Tahap selanjutnya, dilakukan rapat pleno pimpinan DKPP di Jakarta termasuk pengumuman putusan.
Dalam sidang etik itu, Agil diperiksa dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024, terkait tindakan asusila.
Dia menjelaskan, dalam sidang tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap pihak teradu Muhammad Agil Akbar dan beberapa saksi lainnya.
Baca juga: Sidang etik komisioner Bawaslu Surabaya diwarnai aksi unjuk rasa
"Pemeriksaan aja, saya tidak usah nyinggung pokok perkara ya, ada pengaduan dari masyarakat mengadukan Komisioner Bawaslu Surabaya. Pokok aduannya kasus dugaan asusila dan kekerasan," ujar Heddy.
Usai proses sidang etik tersebut selesai, menurutnya akan dilakukan pemeriksaan termasuk saksi yang jumlahnya cukup banyak.
"Banyak sembilan orang, istri teradu bersaksi, keluarga pengadu, kakak pengadu juga bersaksi, temannya, itu aja," tuturnya.
Pemanggilan DKPP terhadap para pihak secara patut untuk bersaksi, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024