Sidang etik terhadap Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar terkait pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor KPU Jawa Timur, Surabaya, Kamis, diwarnai aksi unjuk rasa.

Belasan orang yang melakukan aksi unjuk rasa ini mengatasnamakan dirinya sebagai Aliansi Suara Perempuan untuk Keadilan, mereka mengecam dugaan tindakan asusila yang dilakukan Agil.

Mereka membawa sejumlah spanduk dan poster berisikan aspirasi yang ditujukan pada Agil Akbar, diantaranya “Badan Pengawas Pemilu bukan pemuas nafsu,” dan “Pecat predator seksual”.

“Sangat disayangkan pejabat atau penyelenggara negara menggunakan jabatannya untuk memperdaya atau menipu daya korban perempuan dengan janji sembarang kalir (segala cara),” kata Fajar Kurnia selaku perwakilan Aliansi Suara Perempuan untuk Keadilan.

Mereka pun menuntut agar Agil dipecat dari Bawaslu Surabaya, diproses hukum secara pidana, demi keadilan bagi korban.

“Kami ingin ada pemecatan, dan kalau memang bisa dihukum secara pidana pasal 298 KUHP, dan perlindungan serta keadilan bagi korban,” ujarnya.

Sidang etik tersebut berlangsung tertutup, sejumlah komisioner Bawaslu Surabaya dan pihak pelapor terlihat hadir di kantor KPU Jawa Timur.

Dalam sidang etik itu, Agil diperiksa dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024, terkait tindakan asusila.

Pewarta: Faizal Falakki

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024