Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Madiun, Jawa Timur, mengimbau para aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Madiun untuk menghindari area kampanye gelaran Pilkada 2024 guna mencegah pelanggaran dan konflik.
"Sebaiknya disepakati tidak usah datang ke kampanye daripada tertangkap tim kami dan terlibat masalah pelanggaran pilkada," ujar Koordinator Divisi Humas, Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun Mohda Alfian di Madiun, Senin.
Menurutnya, ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) saat proses pilkada telah menjadi salah satu potensi konflik pilkada yang telah dipetakan Bawaslu bersama pemda setempat.
Ketidaknetralan ASN dan tenaga kontrak akan berakibat pada sanksi yang akan diterima oleh ASN jika terbukti melakukannya, baik melalui rekaman, foto, video, maupun dokumen lainnya yang mendukung.
Sebelumnya, terdapat informasi bahwa Mendagri Tito Karnavian pernah menyebutkan aturan melalui surat edaran yang membolehkan ASN hadir saat kampanye pasangan calon Pilkada 2024.
Baca juga: Lapak UMKM Kota Madiun masuk 10 besar ajang SDGs I-SIM for Cities 2024
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dengan menghadiri kampanye maka ASN memiliki referensi untuk memilih calon pemimpin.
Meski demikian, pihaknya tidak merekomendasi hal itu dilakukan oleh ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Madiun.
Hal yang sama ditekankan Penjabat Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto. Meskipun ada surat edaran dari Kemendagri yang menyebutkan ASN boleh hadir saat kampanye pasangan calon Pilkada 2024, namun pihaknya belum bersikap.
Ia menegaskan meski ASN boleh hadir, namun tetap tidak boleh melakukan kampanye secara aktif.
"Sesuai surat edaran Kemendagri, ASN boleh menghadiri kampanye. Tapi saya belum berani menerapkan. Tunggu aturan detailnya keluar. Kalau boleh, kami juga membatasi. Jangan sampai ada staf yang tertangkap," kata Eddy.
Baca juga: Pemkot Madiun dan Komunitas Kain Kebaya gelar Festival Bubur Nusantara
Ia berpesan kepada seluruh ASN di lingkup Pemkot Madiun untuk menjaga netralitas. Cara yang dapat dilakukan untuk menjaga netralitas, di antaranya tidak mengikuti kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun. Termasuk di media sosial seperti unggahan, meninggalkan komentar, maupun share dan like.
Selain itu, tidak mengikuti kegiatan apa pun yang mengarah kepada keberpihakan calon kepala daerah tertentu, serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun.
Pihaknya juga menggelar rapat koordinasi bersama forkopimda, KPU, Bawaslu, perwakilan partai politik, OPD, dan tokoh masyarakat.
Dengan arahan-arahan saat kegiatan tersebut, Eddy berharap netralitas ASN di lingkungan Pemkot Madiun terus terjaga sesuai aturan berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Sebaiknya disepakati tidak usah datang ke kampanye daripada tertangkap tim kami dan terlibat masalah pelanggaran pilkada," ujar Koordinator Divisi Humas, Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun Mohda Alfian di Madiun, Senin.
Menurutnya, ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) saat proses pilkada telah menjadi salah satu potensi konflik pilkada yang telah dipetakan Bawaslu bersama pemda setempat.
Ketidaknetralan ASN dan tenaga kontrak akan berakibat pada sanksi yang akan diterima oleh ASN jika terbukti melakukannya, baik melalui rekaman, foto, video, maupun dokumen lainnya yang mendukung.
Sebelumnya, terdapat informasi bahwa Mendagri Tito Karnavian pernah menyebutkan aturan melalui surat edaran yang membolehkan ASN hadir saat kampanye pasangan calon Pilkada 2024.
Baca juga: Lapak UMKM Kota Madiun masuk 10 besar ajang SDGs I-SIM for Cities 2024
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dengan menghadiri kampanye maka ASN memiliki referensi untuk memilih calon pemimpin.
Meski demikian, pihaknya tidak merekomendasi hal itu dilakukan oleh ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Madiun.
Hal yang sama ditekankan Penjabat Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto. Meskipun ada surat edaran dari Kemendagri yang menyebutkan ASN boleh hadir saat kampanye pasangan calon Pilkada 2024, namun pihaknya belum bersikap.
Ia menegaskan meski ASN boleh hadir, namun tetap tidak boleh melakukan kampanye secara aktif.
"Sesuai surat edaran Kemendagri, ASN boleh menghadiri kampanye. Tapi saya belum berani menerapkan. Tunggu aturan detailnya keluar. Kalau boleh, kami juga membatasi. Jangan sampai ada staf yang tertangkap," kata Eddy.
Baca juga: Pemkot Madiun dan Komunitas Kain Kebaya gelar Festival Bubur Nusantara
Ia berpesan kepada seluruh ASN di lingkup Pemkot Madiun untuk menjaga netralitas. Cara yang dapat dilakukan untuk menjaga netralitas, di antaranya tidak mengikuti kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun. Termasuk di media sosial seperti unggahan, meninggalkan komentar, maupun share dan like.
Selain itu, tidak mengikuti kegiatan apa pun yang mengarah kepada keberpihakan calon kepala daerah tertentu, serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun.
Pihaknya juga menggelar rapat koordinasi bersama forkopimda, KPU, Bawaslu, perwakilan partai politik, OPD, dan tokoh masyarakat.
Dengan arahan-arahan saat kegiatan tersebut, Eddy berharap netralitas ASN di lingkungan Pemkot Madiun terus terjaga sesuai aturan berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024