Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama DPRD setempat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatanganan komitmen pencegahan antikorupsi bersama.

"Penandatanganan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas, akuntabilitas, tata kelola pemerintahan daerah yang good and clean government," kata Bupati Lamongan Yuhronur Efendi di Lamongan, Jawa Timur, Senin.

Salah satu bentuk langkah konkret pencegahan korupsi dan implementasi nilai-nilai integritas dari penyelenggara negara, baik di eksekutif maupun di legislatif dapat dilihat dari kepatuhannya dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pada tahun 2023 dan 2024 laporan LHKPN eksekutif dan legislatif di Lamongan telah 100 persen dan diumumkan lengkap.

Selain itu, pada tahun 2023 indeks reformasi birokrasi Kabupaten Lamongan naik menjadi BB, indeks kepuasan masyarakat sebesar 84,98, SAKIP Pemerintah Kabupaten Lamongan A enam kali berturut-turut, Opini BPK Pemkab Lamongan WTP (wajar tanpa pengecualian) enam kali berturut-turut.

Sedangkan, implementasi indikator-indikator monitoring center for prevention (MCP) dalam manajemen pemerintahan, sebagai tolak ukur komitmen dalam pencegahan korupsi. MCP Kabupaten Lamongan sepanjang tahun 2018-2024 dinamis.

"Capaian tersebut sebagai wujud komitmen kami bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. melalui fasilitasi dan pendampingan dari tim Korsupgah KPK RI kami terus berupaya melaksanakan rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang telah disusun,” ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan Abdul Ghofur menyampaikan bahwa jika lembaganya sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat menjadi sarana yang efektif untuk pencegahan korupsi di daerah melalui ketiga fungsi yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

"Kami sangat berharap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lamongan dapat mengetahui di mana area-area rawan korupsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta upaya untuk melawan dan mengantisipasi kejahatan korupsi tersebut," katanya.

Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Irawati menekankan pentingnya penguatan program sinergi pemberantasan korupsi antara eksekutif dan legislatif.

"Karena kalau kita bicara mengenai upaya pemberantasan korupsi di suatu pemerintah daerah, kita tidak bisa terlepas dari hanya eksekutif saja. Peran legislatif dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawasan anggaran juga sangat penting," ujarnya.

Pada konteks perencanaan dan pelaksanaan, kata Irawati, eksekutif dan legislatif diharuskan melakukannya dengan benar. Mulai dari perencanaan, penganggaran dan pada saat pengalokasian, hingga proses pengadaan barang.

"Kecenderungan tindak pidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK masih banyak berkutat di situ. Secara keseluruhan masih banyak potensi korupsi dalam konteks penganggaran hingga pengadaan barang," katanya.

Mendekati pelaksanaan pilkada 2024, dia juga menekankan agar ASN netral dan jangan sampai digunakan untuk kepentingan politik, serta turut terlibat dalam mengawasi penggunaan APBD dalam hal belanja.

"Jangan sampai belanja yang dimasukkan dalam APBD itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi seseorang dan politik. Karena dalam konteks APBD, harus dipergunakan untuk pembangunan Kabupaten Lamongan bukan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Pewarta: Ali Khakim

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024