Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto mengatakan program tabungan perumahan rakyat (Tapera) memiliki misi yang baik, yakni untuk menjamin pekerja memperoleh fasilitas kepemilikan rumah, perbaikan rumah, renovasi rumah.

"Tugas pemerintah ini ingin menjamin para pekerja purna yang tidak punya rumah. Ada yang beranggapan Tapera itu hilang, padahal tidak. Purna bakti ketika tidak difasilitasi kepemilikan rumah bisa diambil di usia tertentu. Sampai meninggal dunia pun ahli warisnya bisa mengambil itu," katanya di sela kegiatan sarasehan bertajuk "Tapera untuk siapa?" di salah satu hotel di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu.

Bambang menyatakan pemerintah telah menyiapkan mekanisme dan prosedur yang terukur untuk menjamin program Tapera ini dirasakan oleh masyarakat.

"Pemerintah menjamin dengan mekanisme dan prosedur yang terukur. Masyarakat juga bisa mengakses segala informasi mengenai Tapera," katanya.

Bambang mengatakan peraturan pemerintah terkait Tapera ini sudah diamanahkan, tinggal menjalankan.

Ia menyambut baik diskusi yang digelar Apindo Kabupaten Mojokerto, yang salah satunya memberikan solusi penyediaan perumahan dan pemukiman warga melalui rumah susun atau sejenisnya.

"Ini sudah diamanahkan, kewajiban kita adalah melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan. Ini misinya untuk masyarakat. Tapera ini ada pengelolanya, dan disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing. Bisa diambilkan dari perumahan-perumahan yang tersedia," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Mojokerto menyikapi penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketua Apindo Kabupaten Mojokerto Bambang Widjanarko menilai PP Tapera ini sebenarnya kebijakan pemerintah yang baik, hanya saja perlu dibenahi dalam hal teknis pelaksanaannya.

"Sebenarnya kita mendukung kalau swasta tidak dikenai iuran, asalkan dielaborasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Paling tidak undang-undang itu petunjuk teknis atau teknis pelaksanaannya diubah, aturan pelaksananya saja yang dibuat dengan tidak memberikan iuran kepada pengusaha dan pekerja," katanya

Ia mengemukakan dalam sarasehan tersebut juga dihadiri unsur pemangku kepentingan antara pemerintah dan swasta guna mencari solusi penerapan PP Tapera di Kota dan Kabupaten Mojokerto.

Bambang mengatakan Tapera ini adalah program pemerintah setelah adanya peleburan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) dan Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) menjadi Tapera.

Ia mengatakan program ini sangat bagus. Tapera ini berdiri sendiri dan hanya untuk ASN dan TNI Polri.

"Sedangkan kami swasta di BPJS Ketenagakerjaan, yakni Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan sudah terkait dengan masalah perumahan," katanya.

Ia mengatakan pihaknya dan para pekerja diminta iuran untuk Tapera dan pengelolaannya murni oleh negara tidak ada unsur swasta sama sekali. "Itu yang menjadi dilema bagi kita," ucapnya.

 

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024