Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, menetapkan seorang perempuan berinisial JH sebagai tersangka pembuang bayi perempuan yang ditemukan di pinggir jalan di Desa Pabian, Kecamatan Kota.

"Tersangka adalah ibu dari bayi perempuan yang ditemukan di Desa Pabian tersebut," kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, dalam jumpa pers di Sumenep, Senin.

Pada Selasa, 18 Juni 2024, warga Dusun Pasar Kayu, Desa Pabian, menemukan bayi perempuan dalam kantong plastik warna merah di pinggir jalan depan garasi mobil.

Bayi yang diduga baru dilahirkan dan tali pusarnya belum lepas itu diselimuti daster warna kuning bermotif bunga.

Kapolres menjelaskan, tersangka yang berusia 41 tahun tersebut tercatat warga Dusun/Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep.

"Tersangka merasa malu atas kelahiran bayi perempuannya itu, karena hasil hubungan gelap ketika bekerja di Kota Surabaya," ujarnya, menerangkan.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi mempelajari beberapa hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan bayi perempuan dan sejumlah saksi.

Tersangka membuang bayi perempuannya tersebut dengan mengendarai motor dari rumahnya.

Polisi menangkap tersangka di rumahnya dan menjeratnya dengan pasal 305 dan atau pasal 308 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun lebih.

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024