Kepolisian Resor (Polres) Batu mengamankan lima orang anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban berinisial RK (12) meninggal dunia.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin dalam jumpa pers di Mapolres Batu, Jawa Timur, Sabtu mengatakan bahwa lima orang anak yang berhadapan dengan hukum tersebut berinisial AS (13), MI (15), KA (13), MA (13) dan KB (13).
"Peristiwa ini merupakan kejadian kekerasan terhadap anak dan mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Oskar.
Oskar menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terhadap korban berinisial RK tersebut, terjadi pada Rabu (29/5) di Jalan Cempaka, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu. Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi kurang lebih pada pukul 13.30 WIB.
Menurutnya, anak yang berhadapan dengan hukum tersebut memiliki peranan masing-masing dalam peristiwa pengeroyokan itu. KA menjemput korban dan membawa ke tempat kejadian perkara serta mengambil video penganiayaan.
Kemudian, lanjutnya, MI memukul korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali yang mengenai bagian kepala samping kiri dan belakang dan menendang korban sebanyak satu kali mengenai punggung korban
MA memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali yang mengenai tubuh korban bagian punggung, menendang sebanyak tiga kali dan mengenai tubuh korban bagian perut bagian bawah, paha dan pantat, serta menyeret korban,
"AS berperan menyuruh MI melakukan pemukulan dan KB juga menyuruh MA melakukan pemukulan," katanya.
Ia menambahkan, setelah melakukan kekerasan terhadap korban, KA dan AS mengantarkan korban pulang. Namun, korban hanya diantar oleh dua anak tersebut hingga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Jalan Lahor, Kota Batu.
Kemudian, lanjutnya, pada Jumat (31/5), korban mengeluh sakit pada bagian kepala belakang dan mual kepada orang tuanya. Kemudian, pada pukul 07.00 WIB, orang tua korban membawa RK ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu.
"Kemudian korban dinyatakan meninggal di rumah sakit, pada pukul 10.00 WIB," katanya.
Lima anak yang berhadapan dengan hukum disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 huruf C, UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukumannya pidana dengan penjara paling lama 15 tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024