Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur mensyaratkan pendaftaran bakal calon(balon) bupati dan calon wakil bupati jalur perseorangan pada Pilkada Serentak 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 7,5 persen dari daftar pemilih tetap(DPT).

Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto mengatakan bakal calon kepala daerah independen atau perseorangan per hari ini bisa mendaftar dan mendapatkan dukungan minimal sebanyak 38.612 pemilih dengan dibuktikan fotokopi KTP elektronik atau 7,5 persen dari jumlah DPT Situbondo 514.814 jiwa.

"Pendaftaran melalui jalur perseorangan  tanggal 8-12 Mei 2024," katanya dalam konferensi pers di Kantor KPU Kabupaten Situbondo, Rabu.

Marwoto memaparkan syarat mendaftar calon bupati dan calon wakil bupati perseorangan dari jumlah dukungan minimal 38.612 pemilih itu juga harus 50 persen tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo, atau minimal dukungannya tersebar di sembilan kecamatan.

Setelah nantinya ada pendaftar menyerahkan berkas yang disyaratkan dari bakal calon perseorangan, lanjut Marwoto, dokumen syarat dukungan itu dilakukan verifikasi faktual berdasarkan jumlah fotokopi KTP dan ini menjadi penentu bagi bakal calon perseorangan lolos atau tidak.

"Jika semua persyaratan bakal calon perseorangan dipenuhi, maka bisa mendaftar pada tanggal 27-29 Agustus 2024, bersamaan dengan pendaftaran bakal calon kepala daerah yang diusung partai politik," ujarnya.

Sedangkan bagi bakal calon perseorangan dari unsur TNI/Polri, ASN, dan anggota DPRD, maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah.

"Khusus TNI, Polri, ASN dan anggota DPRD yang akan mendaftar melalui jalur independen harus mengundurkan diri sebelum pendaftaran," ucap Marwoto.

Marwoto menambahkan, sejauh ini belum ada satu orang pun yang berkoordinasi maupun komunikasi yang akan mendaftar sebagai bakal calon dari jalur perseorangan.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024