Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya masih menemukan adanya satu tempat rekreasi hiburan umum (RHU) menjual minuman beralkohol saat momen Ramadhan.

"Kami temukan satu kelab malam yang masih menjual minuman beralkohol kepada pengunjung, saat kami ke lokasi di meja pengunjung masih ada gelas sisa berisi minuman beralkohol itu," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser dalam keterangan resminya di Surabaya, Sabtu.

Lantaran melanggar ketentuan, maka petugas menindak pengelola dengan melakukan pemasangan stiker penyegelan.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti satu kantong plastik berisi minuman beralkohol serta gelas sisa milik pengunjung.

Temuan pelanggaran itu berasal dari hasil peninjauan di sembilan lokasi RHU, pada Jumat (22/3) malam, sedangkan delapan tempat lainnya sudah mematuhi aturan Ramadhan atau tidak beroperasi.

Regulasi penghentian operasional RHU tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadhan.

Berdasarkan surat edaran tersebut, tertulis setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan/atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Suci Ramadhan, malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.

Fikser menyebut pihaknya terus mengawasi seluruh lokasi RHU selama bulan Ramadhan untuk menjaga keadaan tetap aman.

"Kami terus patroli bersama dinas-dinas terkait. Kami lakukan operasi untuk memastikan para pelaku usaha ini mematuhi aturan," ujar dia.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024