Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur menggelar rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2024.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Ainur Rahman dalam keterangannya di Sidoarjo, Sabtu, mengatakan tujuan dari kegiatan dan program ini utamanya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang masih dalam kategori miskin sesuai kualifikasi.
"Nantinya akan diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Novias Dewo Santoso menyambut baik upaya pemerintah untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan dengan menggunakan DBHCHT Tahun Anggaran 2024 ini. Dan ini bukan kali pertama dilakukan, karena tahun 2023 kemarin sudah dilaksanakan.
Perlindungan jaminan sosial melalui DBHCHT Sidoarjo tahun 2023 kemarin sudah diberikan pada pekerja rentan yang mayoritas petani.
"Mudah-mudahan tahun ini bisa merambah ke semua elemen masyarakat yang termasuk kategori pekerja rentan," ujar Dewo.
Menurut dia, program Jamsostek ini diberikan untuk perlindungan pekerja rentan saat melakukan aktivitas kerja dan bila meninggal dunia.
"Jika mereka mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan di rumah sakit ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dan bila meninggal dunia, santunan yang diberikan kepada ahli warisnya sebesar Rp42 juta," ucapnya.
Ia mengatakan, pemberian Jamsostek bagi pekerja rentan melalui DBHCHT Tahun 2024 ini segera direalisasikan untuk jangka waktu yang ditentukan. Untuk itu, pihaknya akan memberikan edukasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada para penerima bantuan perlindungan, yang kedepannya diharapkan bisa melanjutkan kepesertaannya secara mandiri.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Ainur Rahman dalam keterangannya di Sidoarjo, Sabtu, mengatakan tujuan dari kegiatan dan program ini utamanya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang masih dalam kategori miskin sesuai kualifikasi.
"Nantinya akan diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Novias Dewo Santoso menyambut baik upaya pemerintah untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan dengan menggunakan DBHCHT Tahun Anggaran 2024 ini. Dan ini bukan kali pertama dilakukan, karena tahun 2023 kemarin sudah dilaksanakan.
Perlindungan jaminan sosial melalui DBHCHT Sidoarjo tahun 2023 kemarin sudah diberikan pada pekerja rentan yang mayoritas petani.
"Mudah-mudahan tahun ini bisa merambah ke semua elemen masyarakat yang termasuk kategori pekerja rentan," ujar Dewo.
Menurut dia, program Jamsostek ini diberikan untuk perlindungan pekerja rentan saat melakukan aktivitas kerja dan bila meninggal dunia.
"Jika mereka mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan di rumah sakit ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dan bila meninggal dunia, santunan yang diberikan kepada ahli warisnya sebesar Rp42 juta," ucapnya.
Ia mengatakan, pemberian Jamsostek bagi pekerja rentan melalui DBHCHT Tahun 2024 ini segera direalisasikan untuk jangka waktu yang ditentukan. Untuk itu, pihaknya akan memberikan edukasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada para penerima bantuan perlindungan, yang kedepannya diharapkan bisa melanjutkan kepesertaannya secara mandiri.
Kegiatan ini dihadiri para pimpinan OPD dan instansi terkait di Kabupaten Sidoarjo, di antaranya Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Sidoarjo, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sidoarjo, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Sidoarjo, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sidoarjo.
Selain itu juga dari Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo, Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo, Dinas Sosial Sidoarjo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo, Dinas Perikanan Sidoarjo, Satuan Polisi Pamong Praja Sidoarjo, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024