Pasuruan - Seorang anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur, Senin, dipecat secara tidak hormat karena melanggar kode etik kepolisian, dan terlibat kasus narkoba, kata Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Bambang HS. AKP Bambang HS menyebutkan, seorang polisi yang dipecat secara tidak terhormat tersebut adalah Briptu Anton Purnomo NRP 82050662 anggota Satuan Sabhara Polres Pasuruan. Anton Purnomo diberhentikan secara tidak hormat dalam apel pagi di Mapolres Pasuruan. Namun yang bersangkutan tidak datang, sehingga pemecatan dilakukan secara "in absentia". Disebutkan, yang bersangkutan dipecat berdasar Surat Keputusan Kapolda Jatim No.: KEP/779/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011 tentang pemberhentian dengan tidak hormat. Dijelaskan, pemberhentian dilaksanakan karena terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI No. : 1/2003,yo pasal 15 Perkap No. 7 Tahun 2006 karena yang bersangkutan menyalahgunakan narkotika. Yang bersangkutan dalam sidang kode etik kepolisian juga dinyatakan telah melanggar kode etik kepolisian. Sedangkan di peradilan umum yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011