Komisi I DPRD Situbondo, Jawa Timur, menyatakan BUMN merupakan salah satu sumber penerimaan negara dari berbagai pajak dan pembagian laba perusahaan (deviden) sehingga wacana BUMN agar diubah menjadi koperasi tidak masuk akal.

"Tentunya usulan mengubah BUMN menjadi koperasi tidak masuk akal. Undang-undang koperasi sudah jelas bahwa dari anggota untuk anggota, yang artinya dari sisa hasil usaha dalam koperasi untuk anggota," kata Ketua Komisi I DPRD Situbondo Hadi Prianto di Situbondo, Jawa Timur, Senin.

Sementara BUMN, lanjut dia, posisi badan usaha milik negara itu merupakan usaha yang hasilnya baik dari berbagai penerimaan pajak dan pembagian laba perusahaan adalah menopang pendapatan untuk kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Baca juga: PAD Situbondo tiga tahun berturut-turut terus meningkat

Selain itu, lanjut Hadi, jika BUMN diubah menjadi koperasi juga akan muncul banyak pengangguran baru. Seperti di Situbondo, kata dia, ada sejumlah pabrik gula milik BUMN yang memiliki ribuan karyawan tetap dan karyawan musiman (karyawan bekerja saat musim giling).

"Contohnya karyawan lepas (karyawan tidak tetap) yang tiap tahunnya bekerja ketika musim giling tebu (panen tebu) tidak bisa bekerja lagi jika BUMN diubah menjadi koperasi," ujar dia.

Hadi menambahkan, wacana mengubah BUMN menjadi koperasi harus dipertimbangkan lagi karena koperasi sebenarnya kepentingannya adalah bagaimana sebuah kegiatan perekonomian itu sistemnya dari anggota untuk kepentingan anggota.

"Yang mana nanti hasil dari koperasi itu diperuntukkan untuk kesejahteraan semua anggota sebesar-besarnya," kata dia.

Informasi yang dihimpun, tercatat ada ribuan warga Situbondo bekerja sebagai karyawan lepas atau tidak tetap bekerja saat musim giling tebu di beberapa pabrik gula milik BUMN.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024