Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, selama tiga tahun berturut-turut yakni pada 2021, 2022 dan 2023 terus mengalami peningkatan sehingga berdampak kepada kesejahteraan masyarakat setempat.

Bupati Situbondo Karna Suswandi di Situbondo, Rabu, mengemukakan bahwa pendapatan asli daerah Situbondo terus meningkat mulai 2021 PAD berada di angka Rp222 miliar, pada 2022 kembali naik menjadi Rp228 miliar, sedangkan 2023 Rp252 miliar.

"Alhamdulillah pada tahun ini pendapatan asli daerah (sesuai target PAD tahun 2024) akan bisa mencapai sekitar Rp300 miliar. Jadi, selama tiga tahun PAD bisa naik hingga Rp100 miliar, ini luar biasa kinerja organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Bung Karna, sapaan Bupati Situbondo Karna Suswandi.

Menurut dia, pendapatan asli daerah Kabupaten Situbondo pada tahun 2020 (masa bupati sebelumnya) berada di angka sekitar Rp200 miliar, dan setelah masa kepemimpinannya PAD meningkat hingga mencapai sekitar Rp100 miliar.

"Pada tahun 2020, sebelum masa saya pendapatan asli daerah Rp200 miliar, tahun ini bisa naik PAD sampai dengan sekitar Rp300 miliar," kata Bung Karna.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Situbondo Hadi Prianto mengatakan, tren peningkatan pendapatan asli daerah pada tahun ini didukung dengan beberapa kenaikan tarif dari pajak dan retribusi baru yang sudah diberlakukan per Januari 2024.

Baca juga: Perumda Air Minum Situbondo naikkan target PAD tahun ini Rp780 juta

"Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi yang baru dan disahkan pada tahun lalu sudah diberlakukan mulai Januari tahun ini. Inilah yang dapat dan mampu meningkatkan PAD Situbondo," katanya.

Menurut Hadi, Perda Pajak dan Retribusi baru mengatur kenaikan pajak maupun retribusi, seperti parkir yang sebelumnya (perda lama) hanya Rp500 untuk parkir sepeda motor dinaikkan Rp1.000.

Sedangkan pikap, sedan dan sejenisnya dari semula Rp1.000 dinaikkan Rp2.000, minibus, truk dan sejenisnya diusulkan naik menjadi Rp3.000 dari sebelumnya Rp2.000.

Sedangkan tarif retribusi pelayanan parkir berlangganan untuk sepeda motor (roda dua), kata Hadi, naik Rp25.000 dari sebelumnya Rp20.000, kendaraan roda empat pikap, sedan, jip dan sejenisnya dari Rp40.000 diusulkan naik Rp60.000, untuk truk, bus dan seterusnya dari Rp60.000 naik menjadi Rp75.000.

"Kenaikan pajak dan retribusi ini sebelumnya pemkab dan DPRD sudah melakukan kajian, dan menyesuaikan tingkat kelayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembayaran pajak dan retribusi," katanya.

Hadi menambahkan, peningkatan PAD juga dari sektor-sektor lainnya, seperti pajak bumi bangunan atau PBB pada perda yang baru juga sudah dilakukan penyesuaian.

"Awal tahun ini pemda punya PR untuk bergerak cepat bagaimana Perda Pajak dan Retribusi yang baru itu dilaksanakan dengan baik, bekerja sama dengan pemangku kepentingan dari tingkat desa hingga kabupaten," kata Hadi.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024