Khofifah Indar Parawansa dan  Emil Elestianto Dardak menandatangani berita acara pengumuman pemberhentian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur dalam rapat paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi setempat.

"Tentunya kami menyampaikan terima kasih atas semua sinergi yang telah terbangun dengan sangat baik dan harmonis antara eksekutif dengan legislatif, serta seluruh elemen strategis dan pemangku kepentingan lainnya. Sehingga membawa Jatim menjadi provinsi terdepan," kata Gubernur Khofifah di Kantor DPRD Jawa Timur, Surabaya, Senin.

Masa jabatan Gubernur Khofifah-Wagub Emil Dardak sejatinya akan berakhir pada 13 Februari 2024, menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2019-2024.

Namun berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU, menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Mengacu pada peraturan tersebut, tugas dan wewenang Khofifah-Emil Dardak sebagai Gubernur dan Wagub Jawa Timur akan berakhir pada 31 Desember 2023. 

Pimpinan DPRD Jawa Timur turut menandatangani berita acara pengumuman pemberhentian Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur, yang disaksikan oleh segenap legislator lainnya.

Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi sebagai pimpinan rapat menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi, ikhtiar dan kerja keras Gubernur Khofifah dan Wagub Emil selama ini dalam membangun Jawa Timur. 

"Mewakili seluruh rakyat Jawa Timur, saya sampaikan terima kasih atas dedikasi Ibu Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur selama ini. Mohon maaf atas kesalahan terjadi di dalam proses pemerintahan selama ini," ujarnya.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 maka akan diangkat Penjabat (Pj) Gubernur, sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wagub melalui Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar serentak nasional tahun 2024. 

Gubernur Khofifah berharap agar DPRD Jawa Timur bisa melanjutkan kolaborasi yang telah terjalin sebelumnya dengan Penjabat yang akan dilantik nantinya. 

"Besar harapan kami agar DPRD Provinsi Jawa Timur dapat berkolaborasi dengan siapapun yang nantinya menjadi Penjabat Gubernur agar Provinsi Jawa Timur dapat terus melaju," tuturnya. 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023