Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, menghibahkan dana sebesar Rp50 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Besaran dana hibah ini sesuai dengan hasil kesepakatan bersama antara Pemkab Pamekasan dengan KPUD Pamekasan berdasarkan pengajuan yang disampaikan oleh institusi itu kepada pemkab, yang penandatanganan mengenai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kita gelar hari ini," kata Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan Masrukin di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat.

Ia menjelaskan pencairan dana ke rekening institusi pemohon, yakni KPUD Pamekasan dilakukan 14 hari setelah penandatanganan dengan mekanisme 40 persen dan 60 persen.

"40 persen pada pencairan pertama, sedangkan yang kedua 60 persen," katanya.

Baca juga: Pemkab Pamekasan alokasikan Rp5 miliar untuk lanjutan pembangunan KIHT

Menurut Ketua KPUD Pamekasan Halili, usulan Rp50 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada Pamekasan 2024 itu, sesuai dengan kebutuhan biaya operasional, kebutuhan logistik dan honor penyelenggara pemilu di masing-masing kecamatan dan desa se-Kabupaten Pamekasan.

Ia menjelaskan penyelenggara Pilkada 2024 membutuhkan sebanyak 65 orang dengan rincian sebanyak 5 orang di masing-masing kecamatan dan 567 orang di tingkat desa yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan.

Sedangkan untuk penyelenggara pemilu di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara), sambung dia, membutuhkan sebanyak 17.136 orang dengan perincian sebanyak 7 orang di masing-masing TPS.

"Sesuai dengan hasil keputusan KPUD Pamekasan, untuk Pemilu 2024, jumlah TPS yang dibutuhkan di Kabupaten Pamekasan sebanyak 2.448 TPS. Jadi, kebutuhan anggaran Pilkada 2024 di Kabupaten Pamekasan sebesar Rp5 miliar ini, berdasarkan kebutuhan yang telah kami perhitungkan," katanya, menjelaskan.

Berdasarkan ketentuan KPU RI, pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023