Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk lanjutan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan.
"Dana sebesar Rp5 miliar ini bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Pamekasan pada 2023 ini," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Ahmad Basri Yulianto di Pamekasan, Jumat.
Basri menjelaskan, KIHT itu dibangun di lahan seluas 2,5 hektare lebih dan pembangunan proyek ini sudah dimulai sejak 2021.
"Anggaran awal sebesar Rp13 miliar lebih pada 2021 dan pada 2023 ini sebesar Rp5 miliar, sehingga total anggaran sejak pembangunan dimulai hingga saat ini sebesar Rp18 miliar, " katanya.
Menurut Basri, pada lanjutan tahap kedua ini dibangun pos satuan pengamanan (satpam), pintu masuk, 1 gedung produksi, akses masuk dengan beton serta taman. "Saat ini, pengerjaan mulai dilakukan dan ditargetkan selesai pada Desember 2023," katanya.
Baca juga: Bea Cukai Madura inspeksi peredaran rokok ilegal ke desa-desa
Menurut Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura Andru Ledwan, pembangunan KIHT di Kabupaten Pamekasan itu sebenarnya merupakan upaya pemerintah untuk melindungi kelangsungan usaha industri rokok Madura,serta meningkatkan ketaatan pada aturan para pelaku usaha industri rokok.
"Dengan ada KIHT ini, perusahaan rokok di Pamekasan yang selama ini terkendala faktor perizinan akibat tidak memiliki lahan produksi sesuai dengan ketentuan juga bisa legal," katanya.
Dengan demikian, sambung dia, dampak ikutan dari pembangunan KIHT di Pamekasan tersebut juga menurunkan peredaran rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara yang optimal, disamping bisa meningkatkan serapan tenaga kerja pada buruh pabrik rokok.
Andru menjelaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia memberikan izin pembangunan KIHT di Kabupaten Pamekasan itu karena beberapa pertimbangan.
Selain karena Pamekasan termasuk salah satu kabupaten di Jawa Timur dengan dana bagi hasil cukai yang tinggi, juga karena di Pamekasan marak beredar rokok tanpa pita cukai atau ilegal.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Dana sebesar Rp5 miliar ini bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Pamekasan pada 2023 ini," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Ahmad Basri Yulianto di Pamekasan, Jumat.
Basri menjelaskan, KIHT itu dibangun di lahan seluas 2,5 hektare lebih dan pembangunan proyek ini sudah dimulai sejak 2021.
"Anggaran awal sebesar Rp13 miliar lebih pada 2021 dan pada 2023 ini sebesar Rp5 miliar, sehingga total anggaran sejak pembangunan dimulai hingga saat ini sebesar Rp18 miliar, " katanya.
Menurut Basri, pada lanjutan tahap kedua ini dibangun pos satuan pengamanan (satpam), pintu masuk, 1 gedung produksi, akses masuk dengan beton serta taman. "Saat ini, pengerjaan mulai dilakukan dan ditargetkan selesai pada Desember 2023," katanya.
Baca juga: Bea Cukai Madura inspeksi peredaran rokok ilegal ke desa-desa
Menurut Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura Andru Ledwan, pembangunan KIHT di Kabupaten Pamekasan itu sebenarnya merupakan upaya pemerintah untuk melindungi kelangsungan usaha industri rokok Madura,serta meningkatkan ketaatan pada aturan para pelaku usaha industri rokok.
"Dengan ada KIHT ini, perusahaan rokok di Pamekasan yang selama ini terkendala faktor perizinan akibat tidak memiliki lahan produksi sesuai dengan ketentuan juga bisa legal," katanya.
Dengan demikian, sambung dia, dampak ikutan dari pembangunan KIHT di Pamekasan tersebut juga menurunkan peredaran rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara yang optimal, disamping bisa meningkatkan serapan tenaga kerja pada buruh pabrik rokok.
Andru menjelaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia memberikan izin pembangunan KIHT di Kabupaten Pamekasan itu karena beberapa pertimbangan.
Selain karena Pamekasan termasuk salah satu kabupaten di Jawa Timur dengan dana bagi hasil cukai yang tinggi, juga karena di Pamekasan marak beredar rokok tanpa pita cukai atau ilegal.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023