Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur melakukan  inspeksi mendadak peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai ke semua warung dan toko milik warga di desa-desa di daerah itu. 

"Inspeksi peredaran rokok ilegal ke desa-desa ini, karena sebelumnya kami telah melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pemilik toko dan warung agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai alias ilegal," kata Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Madura Ari Yusalam dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis.

Ia menjelaskan sosialisasi tentang larangan menjual rokok ilegal digelar selama dua bulan kepada para pemilik warung dan toko di 178 desa dan 11 kelurahan yang tersebar di 13 kecamatan.

Pihak Bea Cukai menyampaikan, bahwa rokok tanpa pita cukai dilarang beredar di pasaran, sehingga menjual jenis rokok tersebut juga termasuk pelanggaran.

"Karena itu, setelah sosialisasi kami langsung melakukan inspeksi mendadak bersama sejumlah instansi lain," katanya.

Pertama kali sidak digelar di Kabupaten Pamekasan bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP & Damkar), dan aparat penegak hukum dan keamanan, seperti polisi, TNI dan jaksa dari Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Sidak peredaran rokok ilegal ini digelar selama sembilan hari, dan hingga Kamis (2/11) masih berlangsung.

Ari menuturkan, sebanyak 20 ribu batang rokok ilegal telah disita petugas dari hasil inspeksi mendadak ke toko-toko dan warung yang tersebar di berbagai pelosok desa itu.

"Khusus untuk pemilik warung dan toko di desa-desa ini kami meminta pernyataan mereka untuk tidak menjual lagi atau mengulangi perbuatannya," kata Ari Yusalam.

Sementara itu, rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai dan marak beredar di Kabupaten Pamekasan dipasok dari sejumlah perusahaan rokok di Kecamatan Kadur, Larangan dan sebagian di Kecamatan Pakong, Pamekasan.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023