Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang memastikan bahwa pasien dengan kondisi darurat asal Kabupaten Malang, Jawa Timur dengan status Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) non-aktif tetap diberikan pelayanan kesehatan.

Direktur Utama RSUD Saiful Anwar, dr Bachtiar Budianto di Kota Malang, Kamis, mengatakan bahwa pasien dengan kondisi darurat, seperti yang membutuhkan kemoterapi dan hemodialisa (HD) atau cuci darah, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Dalam proses transisi, tidak ada pasien yang terbengkalai. Khusus pasien kemoterapi dan HD, tetap kita layani. Intinya kalau emergency (darurat) pasti tidak kita tolak, semua harus dilayani," kata Bachtiar.

Sebagai informasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menonaktifkan 679.921 PBID per 1 Agustus 2023. Penonaktifan ratusan ribu penerima program jaminan kesehatan itu dilakukan untuk pemutakhiran data agar lebih tepat sasaran.

Baca juga: RSSA libatkan puluhan nakes dalam operasi pemisahan bayi kembar siam

Bachtiar menjelaskan pihaknya telah bertemu dengan Bupati Malang M Sanusi serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo, terkait masa transisi tersebut. Ia memastikan pasien dengan kondisi darurat akan tetap dilayani.

Menurutnya, pada beberapa layanan kesehatan yang berkesinambungan, seperti kemoterapi dan hemodialisa tersebut, tidak ada pasien yang telantar. Pemenuhan layanan itu dilakukan dengan cara memperpanjang kepesertaan sesuai dengan kesepakatan bersama Pemkab Malang.

"Pada beberapa pelayanan yang berkesinambungan tidak ada pasien yang telantar. Itu kita penuhi dengan memperpanjang kepesertaan sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Malang," katanya.

Sementara untuk pasien non-PBID lainnya, pihak rumah sakit akan kesulitan untuk memasukkan data, karena status nonaktif tersebut. Dengan status tidak aktif tersebut, rumah sakit tidak bisa melakukan proses lebih lanjut.

"Sehingga, ketika dokter memeriksa dan mengisinya, status rekam medik itu tidak bisa masuk. Tentu kita tidak bisa memberikan pelayanan, karena pelayanan yang datanya tidak terekam itu menjadi ilegal," katanya.

Namun demikian, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan bahwa pasien dengan status PBID non-aktif tersebut tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Malang.

Pemerintah Kabupaten Malang memiliki 39 puskesmas yang tersebar di 33 kecamatan, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan dan RSUD Lawang untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan pada peserta PBID non-aktif.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023