DPRD Kabupaten Tulungagung secara resmi mengajukan usulan tiga nama Penjabat (Pj) bupati untuk mengisi jabatan Bupati Tulungagung segera ditinggal Maryoto Birowo karena memasuki masa purna tugas pada 25 September 2023.

Keputusan itu diambil setelah DPRD Tulungagung menggelar rapat pleno membahas usulan nama Pj Bupati Tulungagung di gedung DPRD Tulungagung, Senin.

"Sudah kami rapatkan bersama, dan dari berbagai masukan, pemeriksaan berkas serta hasil penjaringan, ada tiga nama masuk kriteria dan kami usulkan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," kata Ketua DPRD Tulungagung Marsono dikonfirmasi usai rapat.

Tiga nama yang diusulkan itu adalah Agus Kuncoro dari Kementerian Desa, serta Jumadi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Sukaji.

Ia menjelaskan ketiga nama yang diusulkan tersebut sudah sesuai dengan persyaratan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.

"Setelah berkas memenuhi persyaratan kami kirimkan ke Kemendagri secara langsung," kata Marsono.

Ketiga calon Pj bupati itu sempat dikumpulkan oleh unsur pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Tulungagung.

Sesi itu menjadi bagian penting dari proses rapat pleno dengan tujuan untuk pengenalan pada anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

"Aturan uji kelayakan tidak ada, kita sampaikan alasan yang mendasar mencalonkan dan kita kenalkan pada ketua fraksi," katanya.

Meski demikian, Marsono tak menjamin tiga nama yang diusulkan itu bisa menjadi Pj Bupati Tulungagung.

Sebab, selain DPRD Kabupaten Tulungagung ada pihak lain yang juga berhak mengusulkan Pj bupati, yakni gubernur dan menteri dalam negeri.

Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung Sudarmaji mengatakan syarat untuk pendaftaran Pj Bupati antara lain mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Lalu pejabat aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki jabatan pemerintah tinggi atau JPT Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.

"Kalau di lingkup Kabupaten Tulungagung pejabat tinggi pratama itu ya sekda," kata Sudarmaji.

Syarat lainnya, lanjut dia, adalah penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023