Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui satuan polisi pamong praja setempat, Senin menggelar sosialisasi pencegahan sekaligus upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun, mereka mengajak peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan peredaran rokok polos atau tanpa cukai karena bertentangan dengan hukum.
"Sosialisasi ini merupakan salah langkah preventif agar peredaran rokok ilegal di Ponorogo bisa dicegah. Selain itu, sosialisasi ini juga dimaksudkan agar masyarakat bisa mengenali ciri ciri rokok ilegal," kata Kasatpol PP Ponorogo Joko Waskito usai kegiatan sosialisasi di Desa Bancar, Kecamatan Bungkal.
Selain menunjukkan dalam bentuk gambar dan ciri fisik rokok polos, petugas Pol PP dan Bea Cukai juga menyosialisasikan Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dimana orang/perusahaan yang memproduksi ataupun mengedarkan rokok ilegal bisa diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda 2-10 kali lipat nilai cukai yang harus dibayarkan kepada negara.
"Kami sengaja memilih Desa Bancar, Bungkal karena secara sejarah di sini banyak petani tembakau. Maka kita perlu melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal," kata Joko.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya berharap masyarakat bisa membantu pemerintah dengan tidak menjual, memproduksi serta mengonsumsi rokok ilegal.
Apalagi peredaran rokok ilegal rata-rata menyasar masyarakat yang berada di kawasan pinggiran dan jauh dari perkotaan.
"Tentu goal-nya adalah adanya kesadaran dan kepatuhan agar tidak menjual, memproduksi serta mengonsumsi rokok ilegal," kata Joko.
Senada, Pejabat Fungsional Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun Cahyo Wibowo mengakui sampai saat ini masih ditemukan adanya peredaran rokok ilegal di Ponorogo.
Namun menurut dia, secara kuantitas saat ini sudah jauh menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya seiring gencarnya razia dan penindakan yang dilakukan KPPBC bersama Satpol PP maupun aparat penegak hukum lainnya.
"Ujung tombak pemberantasan rokok ilegal ada di masyarakat, sehingga perlu peran aktif masyarakat membantu pencegahan rokok ilegal ini," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun, mereka mengajak peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan peredaran rokok polos atau tanpa cukai karena bertentangan dengan hukum.
"Sosialisasi ini merupakan salah langkah preventif agar peredaran rokok ilegal di Ponorogo bisa dicegah. Selain itu, sosialisasi ini juga dimaksudkan agar masyarakat bisa mengenali ciri ciri rokok ilegal," kata Kasatpol PP Ponorogo Joko Waskito usai kegiatan sosialisasi di Desa Bancar, Kecamatan Bungkal.
Selain menunjukkan dalam bentuk gambar dan ciri fisik rokok polos, petugas Pol PP dan Bea Cukai juga menyosialisasikan Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dimana orang/perusahaan yang memproduksi ataupun mengedarkan rokok ilegal bisa diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda 2-10 kali lipat nilai cukai yang harus dibayarkan kepada negara.
"Kami sengaja memilih Desa Bancar, Bungkal karena secara sejarah di sini banyak petani tembakau. Maka kita perlu melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal," kata Joko.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya berharap masyarakat bisa membantu pemerintah dengan tidak menjual, memproduksi serta mengonsumsi rokok ilegal.
Apalagi peredaran rokok ilegal rata-rata menyasar masyarakat yang berada di kawasan pinggiran dan jauh dari perkotaan.
"Tentu goal-nya adalah adanya kesadaran dan kepatuhan agar tidak menjual, memproduksi serta mengonsumsi rokok ilegal," kata Joko.
Senada, Pejabat Fungsional Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun Cahyo Wibowo mengakui sampai saat ini masih ditemukan adanya peredaran rokok ilegal di Ponorogo.
Namun menurut dia, secara kuantitas saat ini sudah jauh menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya seiring gencarnya razia dan penindakan yang dilakukan KPPBC bersama Satpol PP maupun aparat penegak hukum lainnya.
"Ujung tombak pemberantasan rokok ilegal ada di masyarakat, sehingga perlu peran aktif masyarakat membantu pencegahan rokok ilegal ini," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023