Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin bersama Inspektur Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo mengingatkan tentang netralitas aparatur sipil negara menjelang Pemilu 2024.
"ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden atau wakil presiden, calon kepala dan wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD dan DPRD," kata Hudan dalam keterangannya di Probolinggo, Jawa Timur, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa esensi Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagai pedoman dan kode etik ASN, bahwa netralitas ASN adalah bebas dari intervensi politik baik dari luar maupun dari dirinya sendiri, serta bersih dari praktik KKN.
"Pada dasarnya dimensi netralitas ASN itu meliputi pelaksanaan pemilu, penyelenggaraan pelayanan publik, serta pengambilan keputusan dan manajemen ASN," tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bahwa ASN yang terbukti dan diketahui melanggar hal tersebut, dapat dikenakan hukuman disiplin sampai dengan hukuman berat.
"Jadi, sanksi itu bisa menengah ataupun berat. Sementara saat ini sanksi disiplin juga langsung terhubung dengan sistem informasi BKN sehingga hal itu akan memengaruhi kenaikan pangkat dan jabatan," katanya.
Belum lagi kalau tingkat pelanggaran yang dilakukannya berat maka sanksinya tentu bisa ke jenjang pemberhentian. Untuk itu, ASN diimbau berhati-hati terkait netralitas tersebut.
Sementara Inspektur Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo mengingatkan bahwa selama pelaksanaan Pilkada 2018 di Kabupaten Probolinggo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat 1.194 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Fakta tersebut harus menjadi pembelajaran bersama menjelang pelaksanaan pemilu. Memang saat ini seakan landai-landai saja, tetapi saat agenda kampanye berjalan dan suhu politik mulai memanas, ASN diharapkan tidak ikut terlibat sehingga tidak melanggar kode etik," katanya.
Ia mengingatkan kepada seluruh ASN agar menghindari terlibat dalam kegiatan kampanye politik, termasuk di media sosial. Jika itu terdokumentasikan dan diketahui, hal itu bisa menimbulkan permasalahan apabila dilaporkan ke Bawaslu.
BKPSDM sudah menggelar diseminasi netralitas dan review benturan kepentingan ASN yang diikuti seluruh sekretaris OPD dan sekretaris kecamatan, juga diikuti secara virtual pada masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Selasa (27/6).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden atau wakil presiden, calon kepala dan wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD dan DPRD," kata Hudan dalam keterangannya di Probolinggo, Jawa Timur, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa esensi Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagai pedoman dan kode etik ASN, bahwa netralitas ASN adalah bebas dari intervensi politik baik dari luar maupun dari dirinya sendiri, serta bersih dari praktik KKN.
"Pada dasarnya dimensi netralitas ASN itu meliputi pelaksanaan pemilu, penyelenggaraan pelayanan publik, serta pengambilan keputusan dan manajemen ASN," tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bahwa ASN yang terbukti dan diketahui melanggar hal tersebut, dapat dikenakan hukuman disiplin sampai dengan hukuman berat.
"Jadi, sanksi itu bisa menengah ataupun berat. Sementara saat ini sanksi disiplin juga langsung terhubung dengan sistem informasi BKN sehingga hal itu akan memengaruhi kenaikan pangkat dan jabatan," katanya.
Belum lagi kalau tingkat pelanggaran yang dilakukannya berat maka sanksinya tentu bisa ke jenjang pemberhentian. Untuk itu, ASN diimbau berhati-hati terkait netralitas tersebut.
Sementara Inspektur Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo mengingatkan bahwa selama pelaksanaan Pilkada 2018 di Kabupaten Probolinggo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat 1.194 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Fakta tersebut harus menjadi pembelajaran bersama menjelang pelaksanaan pemilu. Memang saat ini seakan landai-landai saja, tetapi saat agenda kampanye berjalan dan suhu politik mulai memanas, ASN diharapkan tidak ikut terlibat sehingga tidak melanggar kode etik," katanya.
Ia mengingatkan kepada seluruh ASN agar menghindari terlibat dalam kegiatan kampanye politik, termasuk di media sosial. Jika itu terdokumentasikan dan diketahui, hal itu bisa menimbulkan permasalahan apabila dilaporkan ke Bawaslu.
BKPSDM sudah menggelar diseminasi netralitas dan review benturan kepentingan ASN yang diikuti seluruh sekretaris OPD dan sekretaris kecamatan, juga diikuti secara virtual pada masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Selasa (27/6).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023