Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, menerjunkan tim khusus untuk memeriksa kesehatan hewan kurban pada Idul Adha 1444 Hijriah kali ini.
Menurut Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perkebunan (DKPPP) Pemkab Pamekasan Budi Harsono, di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu, tim khusus yang diterjunkan itu terdiri dokter hewan dan para medis.
"Total ada 46 personel yang kami tugaskan secara khusus melakukan pemantauan hewan kurban di Pamekasan ini," kata Budi.
Ia menjelaskan 46 personel itu, terdiri dari enam orang dokter hewan dan 40 orang paramedis.
"Per hari Selasa kemarin, yakni mulai 6 Juni 2023, tim yang berjumlah 46 orang ini sudah mulai bekerja memantau sejumlah pasar hewan, salah satunya Pasar Hewan Keppo, Pamekasan," kata Budi.
Selain melakukan pemantauan kesehatan hewan kurban, tim ini juga ditugaskan untuk menyosialisasikan tentang ketentuan hewan yang layak dikurbankan, baik dari segi kesehatan medis, maupun dari ketentuan agama Islam.
Kabid Keswan DKPPP Pemkab Pamekasan Budi Harsono lebih lanjut menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, hewan kurban yang hendak dikurbankan harus memenuhi syarat dan ketentuan berdasarkan syariat Islam, dari segi jenis, usia, dan kesehatan.
Jenis hewan kurban harus dari jenis hewan ternak, yakni hewan yang dipelihara dan dikembangbiakkan, baik untuk diperah susunya dan dikonsumsi dagingnya, seperti sapi, kambing atau domba.
Usia hewan yang hendak dikurbankan hendaknya harus mencapai umur minimal sesuai dengan ketentuan syariat Islam, yakni minimal berusia 2 tahun untuk sapi dan 1 tahun untuk domba atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
"Selain itu, hewan yang hendak dikurbankan harus sehat," katanya.
Selain sehat, hewan yang hendak dikurbankan tidak cacat secara fisik, seperti buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang.
Ketentuan lain adalah milik sendiri, buka milik orang lain, karena tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai atau milik orang lain atau hewan warisan.
"Adapun untuk mendapatkan hewan kurban ini juga harus menggunakan cara yang halal, bukan hasil curian," ujar Budi.
Selain ketentuan itu, Pemkab Pamekasan juga menyarankan kepada masyarakat agar hewan kurban yang hendak disembelih sebaiknya jantan.
"Ini memang bukan anjuran agama, akan tetapi sekadar saran agar produksi hewan ternak tidak terganggu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Menurut Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perkebunan (DKPPP) Pemkab Pamekasan Budi Harsono, di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu, tim khusus yang diterjunkan itu terdiri dokter hewan dan para medis.
"Total ada 46 personel yang kami tugaskan secara khusus melakukan pemantauan hewan kurban di Pamekasan ini," kata Budi.
Ia menjelaskan 46 personel itu, terdiri dari enam orang dokter hewan dan 40 orang paramedis.
"Per hari Selasa kemarin, yakni mulai 6 Juni 2023, tim yang berjumlah 46 orang ini sudah mulai bekerja memantau sejumlah pasar hewan, salah satunya Pasar Hewan Keppo, Pamekasan," kata Budi.
Selain melakukan pemantauan kesehatan hewan kurban, tim ini juga ditugaskan untuk menyosialisasikan tentang ketentuan hewan yang layak dikurbankan, baik dari segi kesehatan medis, maupun dari ketentuan agama Islam.
Kabid Keswan DKPPP Pemkab Pamekasan Budi Harsono lebih lanjut menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, hewan kurban yang hendak dikurbankan harus memenuhi syarat dan ketentuan berdasarkan syariat Islam, dari segi jenis, usia, dan kesehatan.
Jenis hewan kurban harus dari jenis hewan ternak, yakni hewan yang dipelihara dan dikembangbiakkan, baik untuk diperah susunya dan dikonsumsi dagingnya, seperti sapi, kambing atau domba.
Usia hewan yang hendak dikurbankan hendaknya harus mencapai umur minimal sesuai dengan ketentuan syariat Islam, yakni minimal berusia 2 tahun untuk sapi dan 1 tahun untuk domba atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
"Selain itu, hewan yang hendak dikurbankan harus sehat," katanya.
Selain sehat, hewan yang hendak dikurbankan tidak cacat secara fisik, seperti buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang.
Ketentuan lain adalah milik sendiri, buka milik orang lain, karena tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai atau milik orang lain atau hewan warisan.
"Adapun untuk mendapatkan hewan kurban ini juga harus menggunakan cara yang halal, bukan hasil curian," ujar Budi.
Selain ketentuan itu, Pemkab Pamekasan juga menyarankan kepada masyarakat agar hewan kurban yang hendak disembelih sebaiknya jantan.
"Ini memang bukan anjuran agama, akan tetapi sekadar saran agar produksi hewan ternak tidak terganggu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023