Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo telah melaksanakan rekapitulasi dan menetapkan data pemilih sementara hasil perbaikan (DPS-HP) sebanyak 517.056 orang.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Situbondo Usman Hadi mengemukakan, pada 5 April 2023 daftar pemilih sementara usai pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih berjumlah 516.029 orang.
"Ada tambahan jumlah pemilih sebanyak 3.409 orang dan ada juga data yang berkurang sebanyak 2.452 orang setelah dilakukan perbaikan, sehingga hasil akhir dari rekapitulasi tingkat kabupaten DPSHP menjadi 517.056 orang," kata Usman di Situbondo, Jatim, Minggu malam.
Ia menjelaskan, pemilih yang tidak memenuhi syarat dan dicoret dari data pemilih, didominasi oleh adanya data ganda, yakni ganda antar-kabupaten dalam provinsi, antar kabupaten, dan antar-desa.
Menurut Usman, DPS-HP ini akan diumumkan melalui balai desa/kelurahan, dengan harapan masyarakat pro-aktif melakukan pengecekan data pribadi sebagai bentuk antisipasi kesalahan data pemilih.
"Pada proses berikutnya, data pemilih dapat dipertanggungjawabkan. Pada tanggal 17-23 Mei 2023 nama-nama pemilih yang terdaftar di DPS-HP nantinya diumumkan di setiap kantor desa. Kalau ada data yang salah, langsung lapor kepada petugas kami di tingkat desa," katanya.
Setelah diumumkan di kantor desa, lanjut Usman, selanjutnya dilakukan proses penyusunan untuk mempersiapkan DPSHP akhir yang akan diumumkan pada 16 Juni 2023.
"Jadi, DPSHP akhir ini merupakan proses menuju penetapan daftar pemilih tetap atau DPT. Tanggal 6-16 Juni proses DPSHP akhir. Setelah itu ada kegiatan analisa secara nasional melalui sistem informasi data pemilih (sidalih) mulai 11-19 Juni 2023. Setelah itu DPT akan ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2023," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Situbondo Usman Hadi mengemukakan, pada 5 April 2023 daftar pemilih sementara usai pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih berjumlah 516.029 orang.
"Ada tambahan jumlah pemilih sebanyak 3.409 orang dan ada juga data yang berkurang sebanyak 2.452 orang setelah dilakukan perbaikan, sehingga hasil akhir dari rekapitulasi tingkat kabupaten DPSHP menjadi 517.056 orang," kata Usman di Situbondo, Jatim, Minggu malam.
Ia menjelaskan, pemilih yang tidak memenuhi syarat dan dicoret dari data pemilih, didominasi oleh adanya data ganda, yakni ganda antar-kabupaten dalam provinsi, antar kabupaten, dan antar-desa.
Menurut Usman, DPS-HP ini akan diumumkan melalui balai desa/kelurahan, dengan harapan masyarakat pro-aktif melakukan pengecekan data pribadi sebagai bentuk antisipasi kesalahan data pemilih.
"Pada proses berikutnya, data pemilih dapat dipertanggungjawabkan. Pada tanggal 17-23 Mei 2023 nama-nama pemilih yang terdaftar di DPS-HP nantinya diumumkan di setiap kantor desa. Kalau ada data yang salah, langsung lapor kepada petugas kami di tingkat desa," katanya.
Setelah diumumkan di kantor desa, lanjut Usman, selanjutnya dilakukan proses penyusunan untuk mempersiapkan DPSHP akhir yang akan diumumkan pada 16 Juni 2023.
"Jadi, DPSHP akhir ini merupakan proses menuju penetapan daftar pemilih tetap atau DPT. Tanggal 6-16 Juni proses DPSHP akhir. Setelah itu ada kegiatan analisa secara nasional melalui sistem informasi data pemilih (sidalih) mulai 11-19 Juni 2023. Setelah itu DPT akan ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2023," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023