Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), tidak membagikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), pada tanggal 26 Agustus ini, namun tetap sesuai jadwal 5 September. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Bojonegoro, Herry Sudjarwo, menjelaskan, gaji PNS jajaran pemkab tetap diserahkan 5 September, tidak terpengaruh dengan instruksi Pemerintah Pusat yang meminta pada tanggal 26 Agustus, gaji PNS diserahkan. Alasannya, lanjutnya, dengan diserahkan pada tanggal 26 Agustus, dianggap tidak mendidik dan dikhawatirkan, akan habis dimanfaatkan untuk kepentingan konsumtif selama Hari Raya Idulfitri 1432 Hijriyah ini. "Kalau habis, selama sebulan kerja PNS akan malas-malasan," katanya memperkirakan. Di lain pihak, lanjutnya, transfer dana dari Pemerintah Pusat, untuk gaji PNS baru dilakukan 25 Agustus. Dengan waktu yang ada itu, akan mempersulit proses pencairan gaji PNS pada tanggal 26 Agustus ini. Sebab, katanya, setelah dana ditransfer pada tanggal 25 Agustus, sehari setelah itu baru bisa ditransfer ke rekening satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di jajaran pemkab."Dalam waktu sehari itu, bendahara kesulitan mendistribusikan gaji, dengan perhitungan bank juga sudah tutup," katanya menambahkan. Ia menjelaskan, gaji untuk September tidak harus diserahkan pada 26 Agustus dengan alasan karena sebelum ini, sebagian PNS di wilayahnya, terutama para guru baru saja menerima berbagai tunjangan. "Tiga ribu guru di Bojonegoro baru saja menerima tunjangan sertifikasi selama tiga bulan," katanya menjelaskan. Lainnya, menurut dia, bagi yang belum sertifikasi juga menerima tunjangan non profesi, juga selama tiga bulan. Selain itu, PNS non guru juga menerima tunjangan. Menurut dia tunjangan tersebut adalah tunjangan tambahan penghasilan PNS. "Jadi semua PNS baru saja menerima tunjangan," jelasnya. Herry menyebutkan, untuk membayar, sekitar 12 ribu PNS lebih setiap bulan pihaknya mengeluarkan Rp38 milliar dan merupakan dana alokasi umum transfer dari Pemerintah Pusat. Di Jakarta, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, mengatakan bahwa gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan dibayarkan lebih awal pada 26 Agustus karena jadwal rutin semula pemberian gaji pada 1 September merupakan hari libur nasional. ***1***

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011