Pemkab Bojonegoro Setujui 19 Kasus Perceraian
Jumat, 26 Agustus 2011 20:22 WIB
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro hingga akhir Agustus ini menyetujui 19 kasus perceraian yang diajukan pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran pemkab setempat.
"Persetujuan terpaksa diberikan karena pembinaan yang dilakukan tidak membuahkan hasil, mereka tetap dengan pendiriannya mengajukan gugatan cerai," kata Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Kabupaten Bojonegoro, I. Nyoman Sudana, Jumat.
Ia menyebutkan, 18 kasus perceraian yang diajukan tersebut, sudah disetujui dan diputus Pengadilan Negeri Agama dan satu kasus masih dalam proses. Dari kasus perceraian tersebut, alasan yang diajukan rata-rata karena masalah ekonomi yang berujung dengan perselingkuhan.
"Sebagaian besar yang mengajukan gugatan cerai guru," katanya menjelaskan.
Selama 2011 ini, lanjutnya, selain 19 kasus perceraian tersebut, juga ditangani sebanyak 42 kasus lainnya. Di antaranya 16 kasus merupakan kasus pelanggaran wewenang PNS dan pelanggaran disiplin PNS.
Lainnya, merupakan kasus PNS melakukan tindak pidana korupsi dan asusila, serta tidak masuk selama tiga bulan berturut-turut.
"Dalam kasus yang masuk tersebut, sudah ada delapan PNS yang sudah dipecat, " katanya mengungkapkan.
Sanksi lainnya, lanjutnya, selain mendapatkan peringatan keras, juga penundaan kenaikan pangkat. Ia menambahkan, dari 61 kasus yang masuk tersebut, masih tersisa 21 kasus PNS yang masih ditangani dan diproses.
"Kalau jumlahnya kasus, kemungkinan masih terus bertambah, kalau sampai akhir 2011," jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya tetap menangani kasus PNS yang masuk baik melalui pengaduan juga yang lainnya tanpa tebang pilih.
"Ini sebagai langkah menegakkan citra PNS di masyarakat," katanya dengan nada meyakinkan. ***4***