Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 51 desa berlangsung pada 25 Oktober 2023.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/110/KEP/429.011/2023 tentang Penetapan Waktu Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Banyuwangi.
Pelaksana Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes) Kabupaten Banyuwangi, A Faisol, mengatakan bahwa sebelum pilkades serentak dilaksanakan ada tahapan-tahapan yang wajib dilaksanakan.
"Total ada 18 tahapan wajib dilaksanakan. Mulai pembentukan panitia tingkat desa, validasi atau pendaftaran pemilih, pendaftaran bakal calon kades, hingga pelantikan pada Desember nanti. Semuanya wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku," ujarnya di Banyuwangi, Kamis.
Menurut Faisol, Pemkab Banyuwangi mengundang ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, serta 51 kepala desa yang akan segera habis masa jabatannya untuk menginformasikan tentang akhir masa jabatan, serta jadwal pelaksanaan dan tahapan Pilkades 2023.
"Pertemuan ini penting agar BPD, camat, serta panitia pilkades di tingkat desa bisa memahami tugas dan semua tahapannya, sehingga pilkades bisa berjalan lancar dan tertib," katanya.
Selanjutnya, akan dilakukan pembentukan panitia tingkat desa (13-24 Mei) yang nantinya bertanggung jawab terhadap penyelenggara Pilkades di wilayahnya.
"Sebelum panitia ini dibentuk, panitia pilkades kabupaten akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait aturan dan ketentuan pilkades. Misalnya, terkait penjaringan dan pendaftaran bakal calon, dan lain sebagainya, sehingga saat melaksanakan tugasnya, mereka sudah siap," kata Faisol.
Berikutnya, validasi atau pendaftaran pemilih (27 Mei-22 Juni), penyusunan Rencana Anggaran Biaya (23 Juni-28 Juli), dan pendaftaran Bakal Calon Kades (1 Juli-19 Agustus), serta masa perpanjangan pendaftaran (20 Agustus-19 September).
"Perpanjangan ini diberikan jika bakal calon Kades yang mendaftar kurang dari satu orang alias belum ada yang mendaftar hingga masa pendaftaran usai," ujarnya.
Dilanjutkan tahapan seleksi (20 September-3 Oktober), tahapan ini dilakukan jika bakal calon kades yang mendaftar lebih dari 5 orang. Maka akan diberikan ujian tulis untuk menambah skor mereka,” ungkap Faisol.
Disusul tahapan berikutnya penetapan calon (4-5 Oktober), Pengesahan DPT/ daftar pemilih tetap (6-9 Oktober), pemberkasan KPPS/kelompok penyelenggara pemungutan suara (10-11 Oktober), Persiapan Kampanye (12-18 Oktober), dan Kampanye (19-21 Oktober).
Lalu ada masa tenang (22-24 Oktober), pelaksanaan pilkades (25 Oktober), disusul penetapan (26 Oktober-15 November), Pengesahan (16 November-15 Desember), terakhir pelantikan yang dijadwalkan antara 16 Desember 2023-15 Januari 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/110/KEP/429.011/2023 tentang Penetapan Waktu Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Banyuwangi.
Pelaksana Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes) Kabupaten Banyuwangi, A Faisol, mengatakan bahwa sebelum pilkades serentak dilaksanakan ada tahapan-tahapan yang wajib dilaksanakan.
"Total ada 18 tahapan wajib dilaksanakan. Mulai pembentukan panitia tingkat desa, validasi atau pendaftaran pemilih, pendaftaran bakal calon kades, hingga pelantikan pada Desember nanti. Semuanya wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku," ujarnya di Banyuwangi, Kamis.
Menurut Faisol, Pemkab Banyuwangi mengundang ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, serta 51 kepala desa yang akan segera habis masa jabatannya untuk menginformasikan tentang akhir masa jabatan, serta jadwal pelaksanaan dan tahapan Pilkades 2023.
"Pertemuan ini penting agar BPD, camat, serta panitia pilkades di tingkat desa bisa memahami tugas dan semua tahapannya, sehingga pilkades bisa berjalan lancar dan tertib," katanya.
Selanjutnya, akan dilakukan pembentukan panitia tingkat desa (13-24 Mei) yang nantinya bertanggung jawab terhadap penyelenggara Pilkades di wilayahnya.
"Sebelum panitia ini dibentuk, panitia pilkades kabupaten akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait aturan dan ketentuan pilkades. Misalnya, terkait penjaringan dan pendaftaran bakal calon, dan lain sebagainya, sehingga saat melaksanakan tugasnya, mereka sudah siap," kata Faisol.
Berikutnya, validasi atau pendaftaran pemilih (27 Mei-22 Juni), penyusunan Rencana Anggaran Biaya (23 Juni-28 Juli), dan pendaftaran Bakal Calon Kades (1 Juli-19 Agustus), serta masa perpanjangan pendaftaran (20 Agustus-19 September).
"Perpanjangan ini diberikan jika bakal calon Kades yang mendaftar kurang dari satu orang alias belum ada yang mendaftar hingga masa pendaftaran usai," ujarnya.
Dilanjutkan tahapan seleksi (20 September-3 Oktober), tahapan ini dilakukan jika bakal calon kades yang mendaftar lebih dari 5 orang. Maka akan diberikan ujian tulis untuk menambah skor mereka,” ungkap Faisol.
Disusul tahapan berikutnya penetapan calon (4-5 Oktober), Pengesahan DPT/ daftar pemilih tetap (6-9 Oktober), pemberkasan KPPS/kelompok penyelenggara pemungutan suara (10-11 Oktober), Persiapan Kampanye (12-18 Oktober), dan Kampanye (19-21 Oktober).
Lalu ada masa tenang (22-24 Oktober), pelaksanaan pilkades (25 Oktober), disusul penetapan (26 Oktober-15 November), Pengesahan (16 November-15 Desember), terakhir pelantikan yang dijadwalkan antara 16 Desember 2023-15 Januari 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023