Banyuwangi (ANTARA) - Balai Taman Nasional Alas Purwo (TNAP) Banyuwangi, Jawa Timur mengeluarkan kebijakan baru terkait kunjungan untuk tujuan ibadah (religi) di kawasan konservasi bagi umat Hindu yang akan melakukan kegiatan ibadah di Pura Luhur Giri Salaka yang berada di kawasan itu dengan tidak dikenakan biaya tiket masuk pengunjung.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan, kegiatan ibadah/keagamaan termasuk kegiatan religi dapat dikenakan tarif nol rupiah, dapat diberlakukan bagi umat Hindu yang akan melaksanakan kegiatan sembahyang di Pura Luhur Giri Salaka," kata Kepala TNAP Banyuwangi Agus Setyabudi dalam keterangannya, Jumat.
Pemberlakuan tarif nol rupiah masuk bagi pengunjung dimungkinkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.38/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru Dan Hutan Alam.
Namun demikian, lanjut ia, ini bisa dilakukan setelah umat Hindu yang akan beribadah mendapat surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi).
Permohonan izin masuk kawasan dapat dilakukan dengan adanya penanggung jawab dari masyarakat lokal atau masyarakat sekitar kawasan (pengelola Pura Luhur Giri Salaka).
Simaksi umat Hindu yang akan beribadah di pura dilakukan dengan mengisi formulir permohonan kegiatan religi secara langsung di loket pintu masuk TNAP.
"Formulirnya sudah kami sediakan, nanti yang datang tinggal mengisi saja," kata Agus Setyabudi.
Ia menjelaskan bahwa pemberlakuan tarif nol rupiah untuk tiket masuk pengunjung hanya berlaku untuk kegiatan ibadah yang berlangsung di Pura Luhur Giri Salaka, sedangkan untuk kendaraan yang digunakan tetap dikenakan tiket masuk kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami mulai sosialisasikan dan uji coba hari ini. Kebijakan pengenaan tarif nol rupiah ini hanya untuk kegiatan ibadah, dan apabila melakukan kegiatan ibadah di luar Pura Luhur Giri Salaka, termasuk kegiatan wisata maka akan dikenakan tiket masuk pengunjung sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Agus.
Agus menambahkan, PP 36 Tahun 2024 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mulai berlaku sejak 30 Oktober 2024.
"Terkait tiket masuk pengunjung taman nasional berdasarkan kelas, sambil menunggu penetapan kelas oleh Menteri Kehutanan, maka berdasarkan kebijakan Ditjen KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) TNAP masuk dalam kelas II," katanya.
Konsekuensi berlakunya peraturan pemerintah itu adalah naiknya tarif masuk TNAP dari semula Rp5.000 di hari kerja menjadi Rp20.000, hari libur naik menjadi Rp30.000 dari semula Rp7.000.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi MY Bramuda menyambut baik adanya kebijakan tarif nol rupiah untuk kegiatan ibadah di Pura Luhur Giri Salaka di TNAP.
"Kami berterima kasih atas perhatian pemerintah pusat dan Balai TNAP. Kami akan turut menyosialisasikan kebijakan ini," kata Bramuda.